RI News Portal. Wonogiri – Upaya pemberantasan narkotika di tingkat lokal kembali menunjukkan hasil konkret ketika Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang pria berinisial I K (38), warga setempat, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu. Penangkapan berlangsung pada Minggu sore, 8 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kios jasa potong rambut yang terletak di Dusun Lemah Ireng, Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada aparat kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum melancarkan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 2,02 gram, lengkap dengan perangkat hisap seperti bong, pipet kaca, gunting, serta korek api gas. Selain itu, satu unit telepon genggam dan sampel urine tersangka juga diamankan untuk keperluan uji laboratorium dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, dua individu lain yang diduga terlibat di lokasi kejadian berhasil meloloskan diri melalui jalur belakang kios. Pengejaran terhadap kedua orang tersebut masih dilakukan secara intensif oleh Sat Resnarkoba guna mengungkap jaringan lebih luas dan peran masing-masing pihak.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menyampaikan, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, bahwa kasus ini menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan penegak hukum. “Laporan warga menjadi kunci awal. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi dengan cepat dan tepat,” ujarnya. Proses penyidikan terhadap tersangka I K saat ini berlangsung, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan penanganan sesuai prosedur hukum.
Secara yuridis, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, dikaitkan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta penyesuaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi terbaru ini, yang mulai berlaku sejak awal 2026, menyelaraskan ancaman pidana di berbagai undang-undang sektoral agar lebih konsisten dengan paradigma KUHP nasional, termasuk penekanan pada proporsionalitas hukuman dan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna.
Baca juga : Sinergi Kepolisian dan Pers: Fondasi Kokoh Stabilitas Sosial di Jawa Tengah
Kasus ini mencerminkan pola penyalahgunaan narkotika yang kerap bersembunyi di tempat usaha kecil dan semi-publik, seperti jasa pangkas rambut, yang memudahkan pertemuan tanpa menarik perhatian berlebih. Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan menandakan efektivitas pendekatan berbasis intelijen masyarakat di daerah pedesaan dan semi-urban seperti Wonogiri.
Polres Wonogiri kembali menegaskan ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kabupaten Wonogiri bersih dari narkoba hanya bisa terwujud jika ada keterlibatan aktif warga,” pungkas pernyataan resmi tersebut.
Pewarta: Nandang Bramantyo

