RI News. Semarang – Aparat kepolisian di Jawa Tengah baru saja mematahkan jaringan pertambangan ilegal yang merajalela di dua kabupaten, mengungkap bagaimana aktivitas tanpa izin ini tidak hanya merampas hak negara atas sumber daya alam, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem lokal. Operasi ini, yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, menyoroti urgensi penegakan hukum di tengah maraknya eksploitasi lahan yang sering kali luput dari pengawasan.
Dalam konferensi pers yang digelar kemarin siang, pimpinan operasi menyampaikan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap gerak-gerik alat berat di wilayah pedesaan. “Ini bukan sekadar penindakan, melainkan langkah tegas untuk menjaga integritas lingkungan dan memastikan bahwa setiap eksploitasi sumber daya alam berjalan sesuai koridor hukum,” ungkap perwira senior yang memimpin direktorat tersebut.
Di salah satu lokasi, sebuah desa di kawasan Boyolali, tim penyidik menangkap seorang pelaku berusia 47 tahun yang mengaku hanya melakukan penataan lahan. Namun, bukti di lapangan menunjukkan sebaliknya: aktivitas penambangan tanah urug yang baru berlangsung enam hari telah menghasilkan ratusan ritase material, dengan perkiraan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Petugas langsung menyita ekskavator berukuran besar, truk pengangkut, dan catatan operasional yang menjadi bukti kuat atas operasi ilegal ini.

Sementara itu, di sebuah dusun terpencil di Kendal, penangkapan lain mengungkap strategi licik pelaku yang beroperasi di jam-jam sepi dini hari untuk menghindari deteksi. Pemilik tambang pasir ilegal itu, yang juga menjadi pengelola langsung, tertangkap beserta alat beratnya yang mencolok berwarna oranye, sampel material, dan bahkan uang hasil penjualan. “Walaupun durasinya singkat, dampaknya jangka panjang: erosi tanah, risiko banjir, dan degradasi habitat yang bisa memicu bencana bagi komunitas sekitar,” tegas pimpinan operasi, menekankan risiko ekologis yang sering diabaikan dalam kasus serupa.
Kedua pelaku kini menghadapi jerat undang-undang pertambangan terkini, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda yang bisa mencapai miliaran rupiah. Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha bahwa regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan alat untuk menjaga keberlanjutan. Analisis awal menunjukkan bahwa praktik ilegal seperti ini sering kali memanfaatkan celah pengawasan di daerah pinggiran, di mana akses informasi hukum masih terbatas bagi masyarakat.
Baca juga : Tragedi Tak Terduga di Jalur Sawit: Pengendara Motor Bertabrakan dengan Truk Berat di Batang Toru
Pihak berwenang menambahkan bahwa pemantauan akan terus ditingkatkan, dengan harapan sinergi antara aparat dan warga bisa mencegah kasus serupa. “Kekayaan alam kita adalah warisan bersama; eksploitasi ilegal hanya akan meninggalkan kerusakan yang sulit dipulihkan,” tutup juru bicara kepolisian, mengajak partisipasi aktif dari publik untuk melaporkan indikasi pelanggaran.
Laporan ini disusun berdasarkan konferensi pers resmi, menyoroti tidak hanya fakta lapangan tetapi juga implikasi lebih luas terhadap tata kelola sumber daya di wilayah yang kaya akan potensi alam seperti Jawa Tengah.
Pewarta : Nandang Bramantyo

