RI News. Jakarta – Di tengah sorotan tajam terhadap integritas lembaga negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengupas tuntas fungsi ganda dari sebuah “safe house” atau rumah aman yang diduga menjadi pusat operasi gelap bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Fasilitas ini, yang semula dikaitkan dengan penyimpanan uang hasil suap, kini diselidiki untuk kemungkinan peran lebih luas dalam skema gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW. Pendalaman ini tidak hanya menyoroti kerentanan sistem pengawasan impor, tetapi juga mengungkap potensi jaringan korupsi yang lebih kompleks, di mana rumah aman berfungsi sebagai simpul koordinasi aktivitas ilegal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya belum puas dengan temuan awal. “Apakah hanya untuk penempatan uang atau aktivitas lainnya? Ini masih terus kami dalami,” ujarnya saat berbicara dengan para wartawan di Jakarta pada hari Selasa. Pernyataan ini mencerminkan pendekatan investigatif yang teliti, di mana KPK berupaya membongkar lapisan-lapisan rahasia di balik operasi rumah aman tersebut. Dalam konteks akademis, pendekatan semacam ini menggarisbawahi pentingnya analisis forensik dalam penegakan hukum anti-korupsi, di mana bukti tidak hanya bersifat material tetapi juga mencakup pola perilaku dan jaringan interpersonal yang sering kali tersembunyi.

Untuk memperkuat dugaan ini, KPK berencana memanggil saksi-saksi tambahan yang diharapkan dapat memberikan pencerahan. “Kami membutuhkan saksi-saksi lain tentunya untuk menerangkan ya, berkaitan dengan pemanfaatan safe house ini untuk operasional apa saja,” tambah Budi. Langkah ini sejalan dengan prinsip hukum acara pidana yang menekankan pada triangulasi bukti—menggabungkan keterangan saksi, dokumen, dan bukti fisik—untuk membangun kasus yang solid. Para ahli hukum menilai bahwa pendalaman semacam ini krusial dalam kasus korupsi sektoral, di mana aktor swasta dan pegawai negeri sering kali saling terkait dalam rantai pasok ilegal.
Latar belakang kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC Kemenkeu. Saat itu, salah satu figur kunci yang diamankan adalah Rizal, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Kejadian ini menjadi titik balik dalam pengungkapan skandal yang lebih besar, mengingat impor barang KW telah lama menjadi celah ekonomi yang merugikan negara miliaran rupiah melalui hilangnya pendapatan pajak dan merusak industri lokal.
Hanya sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 individu yang ditangkap. Mereka termasuk Rizal (disingkat RZL), yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dari pihak swasta, tersangka meliputi John Field (JF), pemilik Blueray Cargo; Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo; dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo. Penetapan ini menandai kolaborasi antara aktor publik dan privat dalam dugaan suap yang memfasilitasi masuknya barang palsu ke pasar domestik.
Baca juga : Pengawasan Ketat BBM: Antisipasi Lonjakan Energi di Tengah Gelombang Mudik Ramadhan
Dari perspektif akademis, kasus ini mengilustrasikan fenomena “korupsi institusional” di sektor bea cukai, di mana rumah aman bukan sekadar tempat penyimpanan, melainkan instrumen untuk mempertahankan kerahasiaan dan koordinasi. Studi kasus serupa di negara-negara berkembang menunjukkan bahwa fasilitas semacam ini sering kali menjadi katalisator bagi korupsi endemik, yang pada akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara. Pendalaman KPK diharapkan tidak hanya membawa pelaku ke pengadilan, tetapi juga mendorong reformasi struktural, seperti peningkatan transparansi dalam proses impor dan penguatan mekanisme pengawasan internal.
Sementara penyelidikan berlanjut, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap dampak ekonomi dari impor ilegal. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas lembaga penegak hukum, melainkan tanggung jawab kolektif untuk membangun sistem yang lebih adil dan akuntabel.
Pewarta : Yogi Hilmawan

