Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Proyek Pengurukan Lahan Pasar Trade Centre Sragen Disinyalir Langgar Standar Kerja: Tinjauan Hukum, Lingkungan, dan Etika Administrasi Publik

Proyek Pengurukan Lahan Pasar Trade Centre Sragen Disinyalir Langgar Standar Kerja: Tinjauan Hukum, Lingkungan, dan Etika Administrasi Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 min read
Proyek Pengurukan Lahan Pasar Trade Centre Sragen Disinyalir Langgar Standar Kerja
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sragen, Proyek pengurukan lahan untuk pembangunan Pasar Trade Centre di Dusun Sapen RT 17, Kabupaten Sragen, menuai sorotan publik. Indikasi pelanggaran terhadap standar teknis dan administratif semakin mengemuka, baik dari segi muatan armada pengangkut, kualitas material urug, hingga dugaan keterlibatan galian ilegal (galian C) sebagai sumber tanah.

#Advestaiment RI_News

Indikasi Pelanggaran Standar Teknis dan Dampaknya

Di lapangan, material urug berupa tanah dan batu didistribusikan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar angkutan material bangunan. Ketidaksesuaian ini menimbulkan sejumlah dampak langsung, antara lain:

  • Tingginya resiko debu yang mengganggu aktivitas warga sekitar dan berdampak pada kesehatan pernapasan.
  • Kemacetan dan gangguan lalu lintas akibat penggunaan armada berat di jalan desa yang tidak dirancang untuk beban angkut besar.
  • Tidak adanya penutup bak truk yang mengangkut tanah, melanggar ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 169 ayat (1) yang mengatur kewajiban pengangkut untuk menjaga keamanan dan kebersihan jalan.

Baca juga : BPH Migas dan DPR-Ditjen Migas Memantau Pipa Gas Cirebon-Semarang

Dugaan Penggunaan Galian C Ilegal

Tanah urug yang digunakan diduga berasal dari kegiatan galian C ilegal di wilayah Jalan Gesi, Kecamatan Gesi, Sragen. Kegiatan ini mengindikasikan pelanggaran terhadap:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi (IUP/IUPK).
  • Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa kegiatan galian C tanpa izin merupakan tindak pidana.

Penggunaan alat berat pada area tanpa izin tambang resmi juga meningkatkan risiko kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah, sedimentasi aliran sungai, hingga penurunan daya dukung lahan. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Galian C diduga ilegal Foto dok RI News Portal

Etika Administrasi dan Keterbukaan Informasi

Saat dikonfirmasi oleh media, Kepala Desa Mulyono justru menampilkan sikap saling lempar tanggung jawab. Jawaban yang diberikan cenderung tidak komprehensif dan mengesankan ketertutupan informasi. Padahal, menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak atas akses informasi terhadap kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana publik atau melibatkan kepentingan umum.

Sikap pejabat publik yang tidak akuntabel ini melanggar prinsip good governance, terutama asas transparansi dan akuntabilitas. Etika pelayanan publik menuntut keterbukaan, kejelasan prosedur, serta tanggung jawab penuh atas setiap aktivitas pembangunan di wilayah kewenangannya.

#Advestaiment RI_News

Harapan Masyarakat dan Rekomendasi

Warga sekitar berharap proyek pasar ini berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang, bukan justru memunculkan konflik dan kerusakan lingkungan. Beberapa langkah rekomendatif yang dapat segera dilakukan:

  1. Audit teknis dan hukum terhadap proyek pengurukan oleh dinas terkait (PU, Lingkungan Hidup, dan Satpol PP).
  2. Penyelidikan terhadap sumber tanah urug, termasuk aktivitas galian C di Gesi.
  3. Peningkatan pengawasan distribusi material, termasuk kepatuhan terhadap standar muatan, keselamatan lalu lintas, dan pengendalian debu.
  4. Peningkatan komunikasi publik oleh aparatur desa dan pemerintah daerah, guna menghindari ketidakpercayaan warga.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: BPH Migas dan DPR-Ditjen Migas Memantau Pipa Gas Cirebon-Semarang
Next: Saatnya Lampung Bergerak! Gubernur dan Aktivis Kini Bersatu Lawan Perusakan Hutan TNBBS

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.