Skip to content
17/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Proyek Pengurukan Lahan Pasar Trade Centre Sragen Disinyalir Langgar Standar Kerja: Tinjauan Hukum, Lingkungan, dan Etika Administrasi Publik

Proyek Pengurukan Lahan Pasar Trade Centre Sragen Disinyalir Langgar Standar Kerja: Tinjauan Hukum, Lingkungan, dan Etika Administrasi Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Proyek Pengurukan Lahan Pasar Trade Centre Sragen Disinyalir Langgar Standar Kerja
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sragen, Proyek pengurukan lahan untuk pembangunan Pasar Trade Centre di Dusun Sapen RT 17, Kabupaten Sragen, menuai sorotan publik. Indikasi pelanggaran terhadap standar teknis dan administratif semakin mengemuka, baik dari segi muatan armada pengangkut, kualitas material urug, hingga dugaan keterlibatan galian ilegal (galian C) sebagai sumber tanah.

#Advestaiment RI_News

Indikasi Pelanggaran Standar Teknis dan Dampaknya

Di lapangan, material urug berupa tanah dan batu didistribusikan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar angkutan material bangunan. Ketidaksesuaian ini menimbulkan sejumlah dampak langsung, antara lain:

  • Tingginya resiko debu yang mengganggu aktivitas warga sekitar dan berdampak pada kesehatan pernapasan.
  • Kemacetan dan gangguan lalu lintas akibat penggunaan armada berat di jalan desa yang tidak dirancang untuk beban angkut besar.
  • Tidak adanya penutup bak truk yang mengangkut tanah, melanggar ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 169 ayat (1) yang mengatur kewajiban pengangkut untuk menjaga keamanan dan kebersihan jalan.

Baca juga : BPH Migas dan DPR-Ditjen Migas Memantau Pipa Gas Cirebon-Semarang

Dugaan Penggunaan Galian C Ilegal

Tanah urug yang digunakan diduga berasal dari kegiatan galian C ilegal di wilayah Jalan Gesi, Kecamatan Gesi, Sragen. Kegiatan ini mengindikasikan pelanggaran terhadap:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi (IUP/IUPK).
  • Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa kegiatan galian C tanpa izin merupakan tindak pidana.

Penggunaan alat berat pada area tanpa izin tambang resmi juga meningkatkan risiko kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah, sedimentasi aliran sungai, hingga penurunan daya dukung lahan. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Galian C diduga ilegal Foto dok RI News Portal

Etika Administrasi dan Keterbukaan Informasi

Saat dikonfirmasi oleh media, Kepala Desa Mulyono justru menampilkan sikap saling lempar tanggung jawab. Jawaban yang diberikan cenderung tidak komprehensif dan mengesankan ketertutupan informasi. Padahal, menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak atas akses informasi terhadap kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana publik atau melibatkan kepentingan umum.

Sikap pejabat publik yang tidak akuntabel ini melanggar prinsip good governance, terutama asas transparansi dan akuntabilitas. Etika pelayanan publik menuntut keterbukaan, kejelasan prosedur, serta tanggung jawab penuh atas setiap aktivitas pembangunan di wilayah kewenangannya.

#Advestaiment RI_News

Harapan Masyarakat dan Rekomendasi

Warga sekitar berharap proyek pasar ini berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang, bukan justru memunculkan konflik dan kerusakan lingkungan. Beberapa langkah rekomendatif yang dapat segera dilakukan:

  1. Audit teknis dan hukum terhadap proyek pengurukan oleh dinas terkait (PU, Lingkungan Hidup, dan Satpol PP).
  2. Penyelidikan terhadap sumber tanah urug, termasuk aktivitas galian C di Gesi.
  3. Peningkatan pengawasan distribusi material, termasuk kepatuhan terhadap standar muatan, keselamatan lalu lintas, dan pengendalian debu.
  4. Peningkatan komunikasi publik oleh aparatur desa dan pemerintah daerah, guna menghindari ketidakpercayaan warga.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: BPH Migas dan DPR-Ditjen Migas Memantau Pipa Gas Cirebon-Semarang
Next: Saatnya Lampung Bergerak! Gubernur dan Aktivis Kini Bersatu Lawan Perusakan Hutan TNBBS

Related Stories

Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang
2 min read

Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
2 min read

Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
2 min read

DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.