Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Proyek Jalan Desa, Uang Negara, dan Krisis Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kedunglengkong

Proyek Jalan Desa, Uang Negara, dan Krisis Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kedunglengkong

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 min read
Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kedunglengkong
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Korupsi di desa seringkali bermula dari praktik ketertutupan yang sistematis dan pembiaran terhadap pelanggaran kecil.”

RI News Portal. Sragen, 06 Mei 2025 – Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi tantangan serius dalam praktik tata kelola dana desa di berbagai daerah. Meskipun secara normatif undang-undang tersebut menegaskan kewajiban badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyediakan informasi mengenai perencanaan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat, realitas di lapangan masih menunjukkan resistensi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Salah satu kasus terbaru terjadi di Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, di mana proyek pembangunan jalan beraspal (aspal hotmix) yang tengah dilaksanakan di Dusun Sirah diduga tidak memenuhi aspek keterbukaan informasi publik. Investigasi oleh tim dari Justice Enforcement Association (J.E.A) pada Selasa, 6 Mei 2025, mengungkap tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan mengenai asal-usul pendanaan serta besaran anggaran yang digunakan dalam pembangunan tersebut.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa proyek tersebut membingungkan karena masyarakat tidak mengetahui sumber dana dan besarannya. Ia juga menilai kualitas pengerjaan jalan terkesan asal-asalan, dengan permukaan jalan yang sudah mengalami keretakan dan lubang meskipun belum lama selesai dikerjakan. Dugaan ini memperkuat asumsi bahwa proyek tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang layak.

Secara regulatif, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap proyek fisik yang menggunakan Dana Desa wajib mencantumkan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi publik. Tidak hanya untuk memenuhi unsur administratif, tetapi juga untuk memungkinkan partisipasi masyarakat dalam melakukan fungsi pengawasan sosial (social control).

Baca juga : Polda Jateng Perkuat Kedisiplinan dan Etika Profesi, 9.760 Personel Telah Diperiksa dalam Operasi Gaktibplin

Upaya klarifikasi oleh awak media ke kantor desa tidak membuahkan hasil. Kepala desa tidak berada di tempat, dan hanya seorang perangkat desa yang tidak menyebutkan identitasnya menyarankan wartawan untuk menghubungi Kadus 4 (Kepala Dusun 4), yang diketahui bernama Aries. Namun, hingga berita ini ditulis, Aries tidak merespons panggilan maupun pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp, yang semakin memperkuat kesan adanya keengganan pihak pemerintah desa untuk memberikan informasi yang seharusnya terbuka bagi publik.

Analisis Etika dan Hukum Tata Kelola Dana Desa

Fenomena ini menunjukkan adanya tantangan struktural dan kultural dalam implementasi tata kelola keuangan desa yang baik (good village governance). Ketiadaan papan informasi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan desa.

Dari sisi etika administrasi publik, penolakan atau penghindaran terhadap mekanisme klarifikasi oleh pemerintah desa memperlihatkan lemahnya komitmen terhadap prinsip pelayanan publik yang responsif dan terbuka. Lebih dari itu, hal ini menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat desa sebagai penyelenggara pembangunan.

Indikasi Ketidaksesuaian Teknis dan Dugaan Penyimpangan dalam Kegiatan Pengaspalan Jalan Desa di Sendangrejo, Boyolali: Tinjauan Hukum dan Etika Tata Kelola Dana Desa

Sementara dari sisi hukum, pelanggaran atas UU KIP dan regulasi pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana, terutama bila ditemukan adanya unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana publik.

Kasus di Desa Kedunglengkong bukanlah kasus tunggal, melainkan cerminan dari problem sistemik dalam pengawasan penggunaan dana desa di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya:

  1. Peningkatan kapasitas dan integritas aparat desa dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.
  2. Penguatan fungsi pengawasan oleh masyarakat sipil dan media, termasuk pendampingan hukum.
  3. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran UU KIP dan UU Desa, sebagai bentuk deterrent effect bagi pelaku lainnya.

Membangun desa yang transparan bukan sekadar memenuhi perintah undang-undang, tetapi juga fondasi untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat desa yang berkelanjutan.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Polda Jateng Perkuat Kedisiplinan dan Etika Profesi, 9.760 Personel Telah Diperiksa dalam Operasi Gaktibplin
Next: Antara Sukarela dan Pungutan: Polemik Iuran Komite Sekolah di SDN Kemadang, Gunungkidul

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.