RI News Portal. Sekayam, 20 November 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polsek Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi melalui operasi penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, pada Senin malam, 19 November 2025.
Dari lokasi yang menjadi target operasi, petugas menyita barang bukti sebanyak 44,10 gram sabu-sabu dalam kemasan siap edar dan 25 butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat pendukung transaksi, antara lain satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip bening, serta beberapa alat hisap (bong) yang diduga digunakan untuk konsumsi pribadi para pelaku.
Dua orang laki-laki berinisial R (34) dan S (29), keduanya warga setempat, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar tingkat menengah yang menyuplai kebutuhan narkotika di wilayah Sekayam dan sekitarnya.

Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, saat ditemui di kantornya pada Selasa siang, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut selama beberapa minggu terakhir. “Informasi dari warga sangat akurat. Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan selama hampir dua minggu, kami memutuskan melakukan penggerebekan pada Senin malam,” ujarnya.
Menurut AKP Sutikno, wilayah Sekayam yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadikan daerah ini rawan menjadi jalur lintas narkotika. “Posisi geografis membuat kami harus ekstra waspada. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dari luar daerah atau bahkan lintas negara. “Kami sudah mengantongi beberapa nama dan alamat yang diduga terkait. Penyidikan masih berjalan dan kami akan lakukan penindakan lanjutan dalam waktu dekat,” tegas Sutikno.
Baca juga : Pengawasan Ombudsman Kalbar Soroti Kualitas Pelayanan Pertanahan di Sanggau
Respons positif datang dari warga Desa Balai Karangan. Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Bapak Yohanes (52), menyatakan rasa lega atas tindakan cepat kepolisian. “Kami sudah lama resah karena banyak anak muda yang terlihat aneh-aneh perilakunya. Semoga dengan ditangkapnya bandar ini, anak-anak kami bisa terhindar dari bahaya narkoba,” katanya.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkotika di wilayah hukum Polsek Sekayam sepanjang tahun 2025. Sepanjang Januari–November 2025, setidaknya telah dilakukan 12 penggerebekan serupa dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 1,2 kilogram.
Kapolsek kembali mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mencium aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah senjata paling ampuh untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkas AKP Sutikno.
Penyidikan masih berlangsung dan kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.
Pewarta : Lisa Susanti

