
RI News Portal. Tangerang, 18 September 2025 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran bahan persediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan serta persyaratan kefarmasian. Dalam operasi ini, seorang pelaku berinisial JEP (36), warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan bersama ratusan butir obat daftar G tanpa izin edar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Pinang. “Kami menerima informasi dari warga, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan observasi di lapangan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinang, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Tutuk Syaiful Akbar, S.H., langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas Kapolres.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 410 butir Alprazolam merek Merci, 106 butir Alprazolam merek Camlet, serta dua unit handphone merek Infinix dan Vivo yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. Pelaku saat ini telah dibawa ke Polsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal tersebut. “Kami bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk mendalami kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter, karena dapat membahayakan kesehatan,” ujarnya.
Baca juga : Pengawasan Dana RT/RW Semarang 2025: Antara Stimulus Masyarakat dan Risiko Penyimpangan
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan tindak kejahatan atau gangguan keamanan melalui call center 110 yang bebas pulsa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Pewarta : Syahrudin Bhalak

Semangat pagi kawan….
Selamat beraktivitas…
Salam satu pena…..
Selamat pagi kawan…
Selamat beraktivitas…
Salam sehat…
Tetap semangat………..