RI News Portal. Simalungun, 30 November 2025 – Kecepatan dan koordinasi lintas wilayah kembali menjadi kunci keberhasilan Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, dalam mengungkap tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Hanya berselang empat hari sejak laporan masuk, unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti utuh di wilayah Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau.
Kasus bermula ketika Novy Theresia Ginting, kuasa hukum PT Adi Sarana Armada Tbk, melaporkan hilangnya satu unit Toyota Avanza hitam bernopol BK 1969 AAK pada Senin, 24 November 2025. Mobil tersebut dirental oleh Ryanto (34), warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, namun tidak dikembalikan sesuai jatuh tempo. Kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
“Kami langsung terbitkan sprint lidik dan sprint kap pada hari yang sama dengan laporan. Kendaraan bermotor adalah barang bukti yang sangat mobile, jadi penundaan beberapa jam saja bisa berakibat fatal,” ungkap Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., kepada wartawan, Sabtu (29/11/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim Reskrim yang dipimpin IPDA Gerry D. Simanjuntak, S.H., bersama Aipda M. Silitonga, Aipda J. Napitupulu, Aipda G. Tampubolon, dan Bripka Dedy Irawan, berhasil melacak keberadaan mobil tersebut hingga Provinsi Riau. Pada Rabu malam, 26 November 2025, dengan dukungan penuh Polsek Bagan Sinembah, penangkapan dilakukan di wilayah Bagan Batu tanpa perlawanan.
Saat diamankan, mobil Avanza dalam kondisi lengkap dengan nomor rangka dan mesin sesuai data kepemilikan PT Adi Sarana Armada. Ryanto langsung dibawa ke Mapolsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Baran bukti sudah kami amankan 100 persen. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif dan berkas perkara segera kami lengkapi untuk tahap I ke kejaksaan,” tegas AKP Ibrahim Sopi.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menambahkan, keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. “Kasus ini selesai dalam waktu kurang dari 72 jam sejak LP diterbitkan. Ini bukti bahwa aparat kepolisian di tingkat polsek tetap mampu bekerja profesional meski dengan keterbatasan sumber daya,” ujarnya.
Baca juga : Warga Kota Padangsidimpuan Resah , Sudah Sepekan Terakhir Air PAM Tirtanadi Mati Total di Beberapa Titik
Modus penggelapan melalui penyewaan mobil tanpa niat mengembalikan masih marak terjadi di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya. Kasus serupa pernah mencuat di sejumlah kabupaten dengan kerugian mencapai miliaran rupiah per tahun. Keberhasilan Polsek Perdagangan kali ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pelaku lain.
Polres Simalungun juga mengimbau perusahaan penyewaan kendaraan untuk memperketat verifikasi identitas dan menggunakan sistem pelacakan GPS agar risiko serupa dapat diminimalkan.
Proses hukum terhadap Ryanto akan dilanjutkan dengan penerapan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus serupa diminta segera melapor ke polsek terdekat.
Pewarta : Jhon Sinaga

