Skip to content
19/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Sindikat Perdagangan Orang Bermodus Pekerja Migran, 340 Korban Berhasil Diselamatkan

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Sindikat Perdagangan Orang Bermodus Pekerja Migran, 340 Korban Berhasil Diselamatkan

TEAM BUSER BERITA Posted on 2 bulan ago 3 min read
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Sindikat Perdagangan Orang Bermodus Pekerja Migran
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tangerang 3 Juli 2025 — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di bawah jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja migran ilegal ke luar negeri. Pengungkapan tersebut menegaskan kompleksitas kejahatan transnasional yang memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat sebagai sasaran utama.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol. Ronald FC Sipayung, menyampaikan dalam keterangan resmi di Tangerang, Kamis (3/7/2025), bahwa sepanjang periode Maret hingga Juli 2025, pihaknya telah berhasil mencegah keberangkatan 340 orang calon korban ke sejumlah negara tujuan.

“Dari periode Maret sampai Juli, kami sudah berhasil mencegah 340 jiwa yang hendak diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal,” tegas Ronald.

Lebih lanjut diungkapkan, pihak kepolisian menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 11 orang yang saat ini ditahan di rutan Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan 16 orang lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Total 28 sudah kita tetapkan sebagai tersangka. 11 di antaranya dalam penahanan, sementara 16 lainnya DPO,” ujarnya.

Kombes Ronald memaparkan bahwa para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan peluang kerja dengan iming-iming upah tinggi di sejumlah negara seperti Abu Dhabi, Dubai, Qatar, serta beberapa negara Eropa dan Asia Tenggara. Upah yang dijanjikan berkisar antara Rp16 juta hingga Rp30 juta per bulan, meskipun korban tidak memiliki keahlian khusus atau sertifikasi resmi sebagai pekerja migran.

Modus ini, menurut analisis akademik, menunjukkan adanya pola sindikasi yang memadukan teknologi komunikasi dengan jaringan perekrutan konvensional, sehingga mampu menjangkau lebih banyak calon korban.

“Para korban dijanjikan penghasilan tinggi, padahal tidak ada jaminan keselamatan kerja ataupun legalitas penempatan mereka,” imbuh Ronald.

Berdasarkan keterangan para tersangka, keuntungan yang diperoleh setiap pelaku bervariasi antara Rp4 juta hingga Rp7 juta per orang yang berhasil direkrut. Mayoritas korban berasal dari Jawa Barat, Banten, dan Jakarta, daerah-daerah yang tingkat kerentanan ekonominya cukup tinggi sehingga rawan terjerat bujuk rayu sindikat.

Baca juga : Kementerian ESDM Pastikan Pasokan Minyak Tetap Aman di Tengah Ancaman Penutupan Selat Hormuz oleh Iran

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, AKP Yandri Mono, menyebutkan inisial para tersangka yang berhasil ditahan, antara lain SY, AB, F, NU, EM, AP, H, MA, S, AH, dan M. Sementara untuk DPO tercatat inisial ZM, MS, M, YH, DN, TS, WW, KR, US, S, BS, MR, E, V, T, dan P, terdiri dari delapan laki-laki dan delapan perempuan.

Negara tujuan yang diincar sindikat ini meliputi Kamboja, Dubai, Yunani, Qatar, dan Abu Dhabi.

Dari aspek hukum, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

“Para tersangka dijerat dengan UU TPPO dan UU Pelindungan PMI, dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara,” tegas Yandri.

Secara akademis, kasus ini menyoroti lemahnya literasi migrasi aman di kalangan masyarakat rentan. Penggunaan media sosial oleh sindikat menjadi tantangan baru dalam pencegahan TPPO, karena mampu menyebarkan informasi menyesatkan secara masif dan cepat.

Selain penegakan hukum, diperlukan intervensi kebijakan berupa penguatan edukasi publik, peningkatan literasi perlindungan pekerja migran, dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas agar masyarakat tidak mudah tergiur janji-janji kerja ilegal di luar negeri.

Pihak kepolisian sendiri mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas agen penyalur tenaga kerja sebelum memutuskan berangkat ke luar negeri, serta melaporkan kepada aparat penegak hukum bila menemukan indikasi penipuan serupa.

Kasus ini menegaskan bahwa upaya pemberantasan TPPO memerlukan sinergi lintas sektor antara pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, serta edukasi berbasis akar rumput agar tidak ada lagi korban eksploitasi yang terjerumus dalam perangkap sindikat perdagangan manusia bermodus migrasi kerja ilegal.

Pewarta : Syahrudin Bhalak

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Kementerian ESDM Pastikan Pasokan Minyak Tetap Aman di Tengah Ancaman Penutupan Selat Hormuz oleh Iran
Next: Pemerintah Naikkan Plafon KUR Perumahan hingga Rp5 Miliar untuk Dorong Ekosistem UMKM Kontraktor

Related Stories

Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Pegunungan Sumatera Barat
3 min read

Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Pegunungan Sumatera Barat: Tabrakan Truk Tangki CPO dan Mobil L300 di Daerah Sako

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Mobil Kepala Desa Wonokerto Dibakar ODGJ
3 min read

Tragedi di Malam HUT RI ke-80: Mobil Kepala Desa Wonokerto Dibakar ODGJ

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Kecelakaan Maut di Tol Solo–Ngawi
3 min read

Kecelakaan Maut di Tol Solo–Ngawi: Truk Pengangkut Ayam Terbakar, Ribuan Ekor Mati Terpanggang

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Movie Review: “East of Wall”, Potret Puitis Para Cowgirl Badlands
  • Pertemuan Menteri Luar Negeri India dan Tiongkok di New Delhi: Upaya Meredakan Ketegangan Perbatasan
  • Upaya Gencatan Senjata di Gaza: Hamas Terima Usulan Baru, Israel Tetap pada Posisi Awal
  • Pertemuan Gedung Putih: Trump dan Zelenskyy Bahas Peluang Perdamaian dengan Rusia
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Pegunungan Sumatera Barat: Tabrakan Truk Tangki CPO dan Mobil L300 di Daerah Sako

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Insiden Tali Bendera Warnai Upacara HUT RI ke-80 di Stadion H.M. Nurdin Padangsidimpuan
  2. Sami.s mengenai Insiden Tragis di Pesisir Selatan: Remaja Perempuan Tertelan Tiga Jarum Pentul Saat Memasang Jilbab
  3. Sugeng Rudianto mengenai Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Wakapolri: Dinamika Kepemimpinan Polri dalam Konteks Kebijakan Nasional
  4. Adi tanjoeng mengenai Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  5. Jhon Sinaga mengenai Proyeksi Pemangkasan Dana Desa 2026: Implikasi bagi Kabupaten Melawi

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Movie Review: “East of Wall”, Potret Puitis Para Cowgirl Badlands
  • Pertemuan Menteri Luar Negeri India dan Tiongkok di New Delhi: Upaya Meredakan Ketegangan Perbatasan
  • Upaya Gencatan Senjata di Gaza: Hamas Terima Usulan Baru, Israel Tetap pada Posisi Awal
  • Pertemuan Gedung Putih: Trump dan Zelenskyy Bahas Peluang Perdamaian dengan Rusia
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Pegunungan Sumatera Barat: Tabrakan Truk Tangki CPO dan Mobil L300 di Daerah Sako
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.