
“Peredaran uang palsu, meskipun dalam jumlah kecil, dapat memicu distrust yang merambat secara eksponensial terhadap sistem keuangan, terutama dalam ekosistem ekonomi lokal yang berbasis tunai.”
RI News Portal. Wonogiri, Jawa Tengah — Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengedaran uang palsu yang dilakukan oleh seorang warga Kecamatan Jatisrono, Wonogiri. Pelaku yang diketahui bernama Ardi Paramusdita (31) ditangkap setelah penyelidikan intensif aparat, menyusul laporan dari masyarakat terkait keberadaan uang dengan ciri-ciri tidak lazim.
Menurut pernyataan Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., kasus ini bermula dari kecurigaan seorang agen tiket bus malam di Terminal Ngadirojo yang menerima uang dengan karakteristik fisik yang tidak sesuai standar. Uang tersebut kemudian dibawa ke Bank BRI untuk dilakukan verifikasi keaslian. Hasil pemeriksaan bank menyatakan bahwa uang tersebut adalah palsu. Atas dasar temuan tersebut, laporan disampaikan ke Polsek Ngadirojo, yang segera menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas pada pelaku yang berdomisili di wilayah Jatisrono. Dari penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 6.100.000,-. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lanjutan.
Tindakan pelaku diduga melanggar Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang secara eksplisit mengatur larangan membuat dan mengedarkan uang palsu. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Secara hukum, kasus ini menunjukkan bahwa delik pemalsuan uang tergolong sebagai tindak pidana serius yang merusak kepercayaan terhadap sistem moneter nasional. Dalam konteks hukum pidana, pemalsuan uang termasuk dalam kategori kejahatan terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, mengingat dampaknya yang sistemik terhadap perekonomian dan stabilitas sosial.
Baca juga : Banjir di Paku Jaya, Tangsel: Implikasi Hidrometeorologis dan Kerentanan Infrastruktur Perkotaan
Pengungkapan kasus ini menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan kejahatan keuangan. Polres Wonogiri dalam keterangannya menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi sirkulasi uang palsu, khususnya di sektor-sektor transaksi tunai seperti terminal, pasar tradisional, dan agen transportasi. Edukasi publik dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum menjadi krusial dalam mengantisipasi kejahatan serupa.
Kasus ini memperlihatkan efektivitas koordinasi antara masyarakat, institusi keuangan, dan aparat kepolisian dalam merespons dugaan tindak pidana pengedaran uang palsu. Di sisi lain, fenomena ini menegaskan perlunya strategi nasional yang lebih komprehensif dalam pencegahan kejahatan keuangan, melalui regulasi, pengawasan, serta sistem pendeteksian uang palsu yang terintegrasi dan berbasis teknologi.
Pewarta : Nandang Bramantyo

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal