
RI News Portal. Wonogiri, 15 Agustus 2025 – Jajaran Polres Wonogiri bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 61 tahun, Semi Rahayu, warga Dusun Mindongan, Desa Karanglor, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/8/2025) sore.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima oleh Polsek Manyaran sekitar pukul 18.30 WIB dari warga setempat yang menemukan korban dalam kondisi tergeletak tengkurap di dalam rumah dengan luka serius dan bercak darah.
“Saksi mata menemukan korban dalam keadaan tergeletak tengkurap di dalam rumah dengan kondisi penuh darah. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polsek Manyaran dengan mendatangi lokasi bersama saksi-saksi untuk melakukan pemeriksaan awal,” ujar AKP Anom Prabowo, Jumat pagi (15/8/2025).

Hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian mengidentifikasi adanya luka pada kepala korban yang diduga diakibatkan oleh senjata tajam. Menindaklanjuti temuan ini, Polsek Manyaran berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Wonogiri. Tim gabungan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh, termasuk pengumpulan barang bukti yang relevan.
Proses investigasi selanjutnya melibatkan evakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Moewardi, Surakarta, untuk dilakukan autopsi. Prosedur autopsi ini memiliki peran penting dalam memastikan penyebab kematian secara ilmiah, sekaligus menyediakan dasar hukum yang kuat bagi proses penyidikan.
Sementara itu, penyidik Sat Reskrim Polres Wonogiri masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku serta menentukan motif dari peristiwa pembunuhan tersebut. Kapolres menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat mempercepat proses pengungkapan kasus.
Baca juga : Labuhan Ratu, Lampung Timur – Ribuan Pelajar Ikuti Lomba PBB Sambut HUT RI ke-80
“Kami akan memaksimalkan upaya penyelidikan guna mengungkap secara pasti peristiwa tersebut dan mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait agar segera melapor guna mempercepat proses pengungkapan kasus,” pungkas AKP Anom Prabowo.
Kasus ini menjadi perhatian akademis dan hukum publik karena menyoroti prosedur kepolisian dalam penanganan kasus pidana berat, pentingnya bukti forensik, serta keterlibatan masyarakat dalam mendukung penegakan hukum. Analisis lanjutan dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas respons kepolisian, integritas proses penyidikan, serta perlindungan hak-hak korban dalam konteks hukum pidana di Indonesia.
Pewarta : Nandang Wibisono
