RI News Portal. Wonogiri – Upaya menjaga stabilitas harga dan melindungi petani jagung di Kabupaten Wonogiri memasuki babak baru. Polres Wonogiri melalui Satuan Tugas Pangan bersama sejumlah instansi terkait menggelar sosialisasi kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) jagung tahun 2026. Kegiatan ini digelar secara terbuka pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 09.00 WIB, di Pendopo Kecamatan Ngadirojo.
Acara tersebut dihadiri beragam unsur mulai dari Forkopimcam setempat, kepala desa, perwakilan kelompok tani, hingga pelaku usaha pengolahan dan perdagangan jagung. Turut hadir pula perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian Kabupaten Wonogiri, anggota DPRD setempat, serta Perum Bulog Cabang Wonogiri.
Sosialisasi ini dirancang untuk menyamakan persepsi dan pemahaman di kalangan petani, pedagang, serta pemangku kepentingan terkait mekanisme HPP jagung tahun ini. Tujuannya jelas: memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan seragam, transparan, adil, serta tidak merugikan pihak petani sebagai produsen utama.

Perwakilan Bulog Kabupaten Wonogiri menyampaikan secara rinci mekanisme penyerapan jagung sesuai penugasan pemerintah. Materi mencakup standar kualitas seperti kadar air maksimal, harga acuan resmi yang ditetapkan, serta kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi agar jagung dapat diserap secara optimal.
Sementara itu, Satgas Pangan Polres Wonogiri menegaskan komitmen Polri dalam mengawal proses tersebut. Pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah berbagai praktik curang yang kerap merugikan petani, seperti pembelian dengan harga di bawah ketentuan, manipulasi timbangan, penipuan kualitas, hingga penimbunan stok yang dapat memicu gejolak harga.
Kasubbag Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif strategis guna menjaga stabilitas sektor pangan, khususnya komoditas jagung yang menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat Wonogiri.
Baca juga : Polres Wonogiri Intensifkan Pengamanan Pagi di Titik Rawan, Wujudkan Lalu Lintas Lancar Jelang Ramadhan
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin semua pihak benar-benar memahami aturan HPP jagung tahun 2026. Polri hadir bukan hanya untuk mengawasi, tetapi terutama untuk melindungi petani agar hasil jerih payah panen mereka dibeli sesuai ketentuan pemerintah. Kami juga ingin mencegah segala bentuk praktik yang merugikan,” ujar AKP Anom.
Ia menambahkan bahwa Satgas Pangan Polres Wonogiri akan terus melakukan pemantauan di lapangan, baik di tingkat petani, kelompok tani, maupun pelaku usaha. Pendekatan utama yang dikedepankan adalah preemtif dan preventif melalui komunikasi serta pembinaan.
“Penegakan hukum hanya akan ditempuh sebagai langkah terakhir jika memang terdapat pelanggaran yang terbukti. Harapan besar kami, melalui sinergi semua pihak, kesejahteraan petani dapat terus terjaga dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di sektor pangan tetap kondusif,” tutupnya.
Kegiatan semacam ini diharapkan menjadi model kolaborasi lintas sektor yang efektif dalam menjaga ketahanan pangan daerah, sekaligus memberikan rasa aman bagi petani jagung di tengah dinamika pasar komoditas.
Pewarta: Nandang Bramantyo

