
RI News Portal. Wonogiri, 15 Oktober 2025 – Jaringan Kriminalitas Wonogiri – Dalam operasi kilat yang mengejutkan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri berhasil membongkar dua kasus terkait peredaran tembakau sintetis yang saling terhubung, mengamankan tiga pemuda sebagai pelaku utama. Penggerebekan ini tidak hanya menyita 10,25 gram zat berbahaya tersebut, tapi juga mengungkap pola peredaran yang menargetkan kalangan muda di pedesaan Jawa Tengah. Keberhasilan ini menandai komitmen polisi lokal dalam memutus rantai distribusi narkotika sintetis yang kian meresahkan.
Operasi dimulai pada Senin malam, 13 Oktober 2025, pukul 21.30 WIB, di Dusun Kepuh, Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo. Berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan, petugas langsung bergerak menangkap QR (25), warga setempat yang diduga sebagai pengguna aktif. “Dia tertangkap basah dengan lintingan tembakau sintetis di tangan,” ungkap sumber internal Satresnarkoba yang terlibat langsung.
Penggeledahan rumah QR menghasilkan temuan krusial: beberapa bungkus rokok berisi tembakau sintetis dan sebuah handphone yang menjadi alat komunikasi utama jaringan. Pengakuan QR membuka pintu pengembangan cepat, mengarah pada dua perantara dari Kabupaten Karanganyar: RHK (20) dan BK (23). Keduanya digiring sekitar pukul 23.00 WIB di lokasi yang sama, tepat saat transaksi malam hari berlangsung.

Dari tangan RHK dan BK, polisi menyita 10,25 gram tembakau sintetis utuh, dua unit iPhone 11, serta sepeda motor Suzuki Shogun bernomor AD 2924 AZF—kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut melintasi batas kabupaten. “Motor itu jadi saksi bisu peredaran lintas wilayah,” kata seorang petugas yang enggan disebut namanya, menyoroti bagaimana tembakau sintetis ini diedarkan seperti barang dagangan sehari-hari.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menekankan dampak mendalam dari pengungkapan ini. “Tembakau sintetis bukan sekadar rokok biasa; zat ini dirancang untuk ketagihan instan pada remaja dan dewasa muda. Kasus ini bukti kerja tim kami yang tak kenal lelah, dari intelijen masyarakat hingga eksekusi lapangan,” tegas Anom dalam konferensi pers virtual pagi ini.
Secara hukum, QR dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pemakai dan penyimpan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Sementara RHK dan BK menghadapi Pasal 114 ayat (1) yang lebih berat sebagai perantara pengedar, berpotensi 5-20 tahun kurungan. Ketiganya kini meringkuk di sel Mapolres Wonogiri, menunggu sidang yang digelar dalam waktu dekat.
Baca juga : Kunjungan Trump ke Kuala Lumpur: Diplomasi AS Dorong Perdamaian Abadi Thailand-Kamboja di Tengah KTT ASEAN
Lebih dari sekadar penangkapan, operasi ini menggarisbawahi tren baru peredaran narkotika di Wonogiri: penggunaan gadget canggih untuk koordinasi dan motor sederhana untuk pengiriman. Analisis awal menunjukkan jaringan ini baru beroperasi dua bulan, tapi sudah menjangkau puluhan pengguna di Ngadirojo dan Karanganyar. “Ini seperti virus yang menyebar diam-diam di desa,” analogi Anom, sambil mengingatkan bahwa tembakau sintetis mengandung senyawa psikotropika 10 kali lebih kuat dari ganja.
Polres Wonogiri tak berhenti di sini. “Kami ajak warga jadi mata dan telinga kami. Satu laporan bisa selamatkan generasi,” pungkas Anom, menutup dengan seruan kolaboratif yang jarang terdengar di media lain. Dengan rekam jejak 15 kasus narkoba terbongkar tahun ini, Wonogiri kini jadi benteng terdepan melawan gelombang sintetis yang mengancam anak muda Nusantara.
Pewarta : Nandang Bramantyo
