RI News Portal. Wonogiri – Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri berhasil mengungkap praktik perjudian tradisional jenis dadu yang dikenal sebagai “Gajah Beri” di wilayah Kecamatan Kismantoro. Penggerebekan yang dilakukan pada Minggu malam, 8 Februari 2026, mengamankan lima orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencerminkan kewaspadaan tinggi warga terhadap gangguan keamanan lingkungan. Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan adanya aktivitas perjudian di sebuah rumah warga di Dusun Ngroto, Desa Ngroto.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan saat para pelaku sedang asyik bermain dengan sistem bandar dan pemasang taruhan. Lima orang yang diamankan berinisial S (66), DWS (19), DY (31), SND (55), dan SB (45). Mereka langsung dilakukan pemeriksaan intensif untuk menggali motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dari tempat kejadian, penyidik menyita barang bukti berupa tiga mata dadu, satu tutup dadu, satu tatakan, satu lembar kain beberan, satu tikar sebagai alas permainan, serta uang tunai Rp508.500 yang diduga merupakan hasil taruhan.
Para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP terkait tindak pidana perjudian. Proses pendalaman berkas perkara masih terus dilakukan untuk memastikan kelengkapan bukti sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga : Menyemai Keselamatan dari Bangku Sekolah: Polda Jateng Tanamkan Disiplin Lalu Lintas pada Generasi Penerus
Kapolres Wonogiri melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menegaskan komitmen institusi untuk tidak memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat. “Kami terus berupaya menjaga kamtibmas tetap kondusif melalui tindakan tegas dan profesional. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran hukum sangat kami harapkan,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi deterensi bagi pelaku lain sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang humanis dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Pewarta: Nandang Bramantyo

