
RI News Portal. Lampung Timur, 27 Juni 2025 – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, yang marak menyasar kalangan remaja di wilayah hukumnya. Langkah tegas tersebut kembali dibuktikan dengan penangkapan seorang tersangka pengedar narkoba pada Selasa (24/6/2025) lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasi Humas IPDA Edwin, dalam konferensi pers Jumat (27/6/2025), mengungkapkan bahwa tersangka berinisial NA (25), warga Desa Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur sekitar pukul 11.00 WIB.
“Operasi pengungkapan kasus ini dilakukan setelah melalui penyelidikan intensif. Tersangka diduga aktif mengedarkan narkotika jenis psikotropika di wilayah hukum Polres Lampung Timur,” jelas AKBP Heti.

Barang Bukti yang Diamankan
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 50 butir pil Psikotropika jenis Alprazolam
- 3 butir Tramadol
- 1 unit HP VIVO Y33 S (warna biru)
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy (warna abu-abu)
- 1 buku catatan transaksi
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Sinergi Spiritual dan Pengamanan: Polres Wonogiri Gelar Doa Lintas Agama Sambut HUT Bhayangkara ke-79
NA terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang disubsidiari dengan Pasal 63 Ayat (2) huruf c UU RI Nomor 05 Tahun 1997. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku produksi, peredaran, atau penyalahgunaan psikotropika.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, terutama yang mengincar generasi muda. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak remaja guna mencegah penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi narkoba sekaligus menjaga generasi muda Lampung Timur dari ancaman kehancuran moral dan kesehatan akibat penyalahgunaan zat terlarang.
Pewarta : Lii
