
RI News Portal. Lampung Timur, 13 Juni 2025 — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di kalangan generasi muda terus digencarkan oleh aparat kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Dalam rangka menjaga keamanan dan menyelamatkan masa depan remaja dari ancaman zat adiktif, jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Timur kembali berhasil mengungkap jaringan kecil pengedar narkotika lintas kecamatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasi Humas IPDA Edwin, dalam keterangan resminya pada Jumat (13/6), menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika. Mereka masing-masing berinisial DA (27) warga Kecamatan Sekampung, PF (20) warga Kecamatan Pekalongan, serta AE (23) dan AI (30), keduanya berasal dari Kecamatan Batanghari.
Keempat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan secara terpisah oleh Tim Satuan Reserse Narkoba. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran gelap narkotika, antara lain:

- Empat plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu
- Empat bungkus daun ganja kering siap edar
- Satu unit timbangan digital
- Alat hisap (bong)
- Tiga unit telepon genggam
- Satu buah tas sebagai wadah penyimpanan barang bukti
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana atas perbuatan memproduksi, mengedarkan, dan memiliki narkotika golongan I secara ilegal. Ancaman pidana dalam pasal ini berkisar antara lima tahun hingga dua puluh tahun penjara, tergantung pada pembuktian dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan distribusi.
Baca juga : Rapat Koordinasi Pengamanan Perguruan Silat: Sinergi untuk Menjaga Ketenteraman Sosial di Wonogiri
Fenomena peredaran narkotika yang menjangkiti kalangan remaja dan dewasa muda di wilayah Lampung Timur mencerminkan krisis sosial yang menuntut penanganan lintas sektor. Pendekatan penegakan hukum semata tidak cukup untuk menanggulangi akar persoalan, sebab kerap kali para pelaku juga adalah korban dari sistem sosial dan ekonomi yang timpang.
Diperlukan integrasi antara program edukasi anti-narkoba di sekolah dan komunitas, peningkatan pengawasan terhadap kawasan rawan penyalahgunaan narkoba, serta penguatan rehabilitasi berbasis komunitas bagi pengguna yang masih tergolong ringan. Pemerintah daerah, bersama aparat penegak hukum dan elemen masyarakat sipil, diharapkan dapat merumuskan strategi bersama untuk mengurangi permintaan (demand reduction) dan mempersempit ruang gerak jaringan pemasok.
Kinerja Polres Lampung Timur patut diapresiasi sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga ketertiban dan masa depan generasi muda. Namun demikian, kasus ini juga menjadi sinyal penting bahwa peredaran narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah struktural yang menuntut perhatian kebijakan publik yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Pewarta : Lii

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita