
RI News Portal. Lampung Barat – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di wilayah Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, pada 10 Mei 2025.
Kejadian tersebut menimpa korban berinisial TR, yang mengalami kerugian material senilai kurang lebih Rp4.000.000. Barang bukti utama yang dicuri adalah satu unit telepon genggam merk Samsung Galaxy A50s. Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa pencurian terjadi saat korban berada di tempat fotokopi tidak jauh dari kediamannya, dengan posisi handphone disimpan di saku baju yang dikenakannya.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kanit 1 Satreskrim Polres Lampung Barat, Ipda Doni Kusuma Jaya Rahmat, S.Psi., M.M., menyatakan bahwa korban baru menyadari kehilangan setelah kembali ke rumah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satreskrim dengan langkah-langkah penyelidikan yang sistematis.

Hasil penyelidikan mengarah kepada satu orang pelaku berinisial L. Penangkapan dilakukan pada 5 Agustus 2025 di rumah terduga pelaku di wilayah yang sama dengan lokasi kejadian. Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban pada saat korban dalam kondisi lengah di lokasi fotokopi.
“Pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Ipda Doni dalam keterangannya kepada media.
Kasus ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dihukum karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Unsur-unsur dalam pasal tersebut, seperti adanya pengambilan barang milik orang lain tanpa izin dan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, telah terpenuhi dalam kasus ini berdasarkan pengakuan pelaku serta alat bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menggambarkan pentingnya kewaspadaan individu terhadap barang-barang pribadi dalam ruang publik, serta peran penting aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan masyarakat. Respons cepat dari Satreskrim Polres Lampung Barat mencerminkan keseriusan institusi kepolisian dalam menangani kejahatan konvensional yang kerap merugikan masyarakat secara langsung.
Selain itu, peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya penguatan literasi hukum masyarakat, terutama terkait konsekuensi pidana dari tindakan pencurian, sekaligus mendorong kesadaran kolektif untuk saling menjaga keamanan lingkungan.
Polres Lampung Barat melalui jajaran Humas dan Satreskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam membawa barang berharga di tempat umum serta tidak segan melaporkan kejadian mencurigakan guna mencegah potensi kejahatan.
Pewarta : IF
