RI News Portal. Kebumen, 21 November 2025 – Polres Kebumen berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan yang mengincar mesin penggerak traktor milik kelompok tani (Gapoktan) di wilayah Kabupaten Kebumen. Empat tersangka asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap bersama barang bukti lima unit mesin traktor dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat siang (21/11/2025), Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan hilangnya tiga unit mesin penggerak traktor milik Gapoktan Ngudi Mulyo, Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan. Ketiga mesin tersebut merupakan bantuan program pemerintah yang digunakan petani penggarap sawah tadah hujan di wilayah tersebut.
“Ini menjadi alarm keras bagi seluruh kelompok tani penerima bantuan. Peralatan yang dibiarkan tanpa pengamanan memadai di area terbuka sangat rentan menjadi sasaran kejahatan terorganisir,” tegas AKBP Eka Baasith.
Para tersangka yang berinisial W, M, D, dan S diketahui beroperasi secara lintas provinsi dengan pola yang terstruktur. Mereka menggunakan mobil sewa jenis Toyota Avanza untuk mengangkut barang curian, serta dilengkapi peralatan khusus berupa satu set kunci pas dan kunci ring untuk membongkar mesin dari rangka traktor dalam waktu singkat.

Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan modus operandi pelaku. “Pengintaian dilakukan pada siang hari untuk memetakan lokasi dan memastikan mesin tidak terkunci rantai. Eksekusi dilakukan malam hari saat areal persawahan sepi. Pembagian tugas sangat rapi: satu orang mengemudikan mobil sekaligus berjaga, satu orang membuka baut pengunci, dan dua orang lainnya mengangkat mesin ke pinggir jalan,” ungkapnya.
Penangkapan berhasil dilakukan Unit Resmob Satreskrim setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Mobil yang dicurigai melintas di wilayah Lumbir, Kabupaten Banyumas, langsung dihentikan dan dilakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku diamankan satu unit Toyota Avanza hitam metalik, tas selempang berisi peralatan pembongkar, serta lima unit mesin penggerak merek Kubota. Tiga di antaranya telah dipastikan milik Gapoktan Ngudi Mulyo, sedangkan dua unit lainnya masih dalam pendalaman kepemilikan.
Total kerugian yang dialami Gapoktan Ngudi Mulyo akibat pencurian tiga unit mesin tersebut mencapai Rp33 juta. Polres Kebumen membuka posko identifikasi bagi kelompok tani atau petani perorangan yang merasa kehilangan mesin serupa agar segera melapor untuk mempercepat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, keodam keempat tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan pada malam hari, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan dini bagi komunitas petani di Jawa Tengah dan sekitarnya. Maraknya pencurian aset pertanian yang diduga dilakukan sindikat berpindah-pindah menuntut langkah pengamanan yang lebih serius, termasuk penyediaan kandang atau gudang terkunci, pemasangan rantai pengaman berlapis, hingga koordinasi pengawasan malam bersama warga setempat.
Kasus serupa dalam beberapa bulan terakhir juga dilaporkan terjadi di sejumlah kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Barat, menunjukkan adanya pola kejahatan terorganisir yang menyasar mesin penggerak traktor sebagai komoditas bernilai tinggi di pasar gelap.
Pewarta: Tur Hartoto

