RI News Portal. Purwantoro, Wonogiri – Aparat kepolisian berhasil menunjukkan respons kilat dalam menangani dugaan percobaan pencurian di sebuah rumah warga di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Seorang pria berinisial MIW (28) diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian, menegaskan komitmen penegak hukum dalam menjaga keamanan lingkungan masyarakat.
Insiden berawal pada Kamis malam, 22 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, pelaku diduga menyusup masuk ke rumah milik seorang warga bernama Tarti di Bakalan RT 02/03, Desa Bakalan. Dengan menggunakan alat bantu berupa sabit, pelaku merusak kancing pintu untuk memasuki rumah tanpa izin, berniat menggasak barang berharga milik korban.
Namun, aksi tersebut langsung terdeteksi oleh pemilik rumah yang kebetulan masih berada di dalam. Tertiak kaget korban membuat pelaku panik dan buru-buru kabur ke arah belakang rumah, meninggalkan niatnya tanpa sempat membawa barang apa pun.

Laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Purwantoro bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri. Penyelidikan intensif di lapangan, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan jejak yang tertinggal, membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya Jumat dini hari, 23 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya sendiri yang masih berada di wilayah Desa Bakalan tanpa ada perlawanan.
Kapolsek Purwantoro IPTU Nugroho Setyo Hartono, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama erat antarunit dan dukungan informasi dari masyarakat. “Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak ke lapangan. Berkat sinergi yang solid, pelaku kami tangkap dengan cepat di kediamannya,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bilah sabit yang diduga menjadi alat untuk membobol pintu rumah korban. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Baca juga : Respons Responsif Polri Wonogiri: Pengguna Sabu 1,38 Gram Diamankan di Jalur Rawan Peredaran Narkoba
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja tim di lapangan. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini mencerminkan dedikasi Polri dalam merespons setiap laporan warga secara profesional. Ini juga menjadi bukti bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat mampu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” katanya.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Purwantoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik telah melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi dan administrasi hukum. MIW dijerat dengan Pasal 477 KUHP jo Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian.
Polres Wonogiri kembali mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. Kolaborasi aktif antara masyarakat dan aparat keamanan diyakini menjadi kunci utama menjaga ketertiban dan rasa aman di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Pewarta: Nandang Bramantyo


Assalamualaikum…
Selamat siang untuk keluarga besar RINews portal…
Salam satu pena…