Skip to content
14/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Polisi Ungkap Pencurian Tas Mahasiswi di Sewon, Kerugian Capai Rp25 Juta

Polisi Ungkap Pencurian Tas Mahasiswi di Sewon, Kerugian Capai Rp25 Juta

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Polisi Ungkap Pencurian Tas Mahasiswi di Sewon, Kerugian Capai Rp25 Juta
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Bantul, 30 Juli 2026 — Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang menimpa seorang mahasiswi di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Seorang pria berinisial RY (44) diamankan setelah diduga mengambil tas milik korban yang berisi sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp25 juta. Penangkapan dilakukan Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB menyusul serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk pada hari yang sama. Seluruh barang milik korban berhasil diamankan petugas.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang kehilangan tas saat singgah di sebuah warung di wilayah Panggungharjo. “Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Pelaku kemudian diamankan dan mengakui telah mengambil tas milik korban yang ditinggalkan di dasbor sepeda motor,” kata Rita, Kamis (30/7/2026).

Korban, Delima Okta Mahpura (23), baru pulang mengajar dari kawasan Seturan ketika kejadian berlangsung. Pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.57 WIB, ia berhenti di warung di Dusun Jogoripon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon. Saat hendak membeli air mineral, ia meletakkan tas selempang di dasbor sepeda motor sebelum masuk ke dalam warung. Beberapa saat kemudian, tas tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sewon setelah menyadari bahwa tas berisi berbagai barang berharga miliknya telah hilang.

Isi tas yang hilang meliputi iPad Apple Gen 7 warna rose gold beserta pengisi daya, telepon seluler iPhone 7 Plus warna hitam, dompet berisi kartu identitas, kartu ATM BCA, kartu tanda mahasiswa, sejumlah buku sastra, serta barang pribadi lainnya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Flyover Janti. Polisi melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan RY. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil tas korban setelah melihat tas tersebut ditinggalkan di dasbor sepeda motor dalam keadaan tanpa pengawasan. Tas itu kemudian dibawa pulang dan disimpan di rumah pelaku,” ujar Rita.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tas merek Longchamp warna hijau, iPad Apple Gen 7 warna rose gold, iPhone 7 Plus warna hitam, dompet warna merah, kartu identitas dan ATM milik korban, serta pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. RY kini ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Sewon. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana pencurian. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Unit Reskrim Polsek Pleret Bongkar Modus Gadai Mobil Rental, Residivis Ditangkap di Klaten

Rita mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan meskipun hanya dalam waktu singkat. Menurutnya, kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu membawa barang berharga saat meninggalkan kendaraan, meskipun hanya sebentar. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pewarta: Lee Anno

Tagline: #PencurianTasSewon, #PolsekSewon, #MahasiswiKorban, #KeamananBantul, #ImbauanPolisi,

Revitalisasi Ruang Publik Desa
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Revitalisasi Ruang Publik Desa: Infrastruktur Olahraga Sparta Muda dan Posko Merah Putih Tempat Lahirnya Generasi Unggul di Kediri

Jurnalis RI News Portal
13/09/2026 0
Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian: Demosi Lima Tahun dan Konstruksi Kebijakan Nir-PTDH Kasus Aiptu YW

Jurnalis RI News Portal
13/09/2026 0
Respons Akses Air Bersih
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Respons Akses Air Bersih: Strategi Proaktif Sespimmen Polri dalam Mitigasi Kerentanan Ekologi di Melawi

Jurnalis RI News Portal
13/09/2026 0
Respon Kemanusiaan di Tengah Kemarau
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Respon Kemanusiaan di Tengah Kemarau: Langkah Polres Melawi Atasi Krisis Air Bersih di Batu Penyeberang

Jurnalis RI News Portal
13/09/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #ImbauanPolisi #KeamananBantul #MahasiswiKorban #PencurianTasSewon #PolsekSewon

Post navigation

Previous: Unit Reskrim Polsek Pleret Bongkar Modus Gadai Mobil Rental, Residivis Ditangkap di Klaten
Next: KPK Peringatkan Publik: Jangan Percaya Janji Penyelesaian Perkara Korupsi di Luar Jalur Hukum

Related Stories

Revitalisasi Ruang Publik Desa

Revitalisasi Ruang Publik Desa: Infrastruktur Olahraga Sparta Muda dan Posko Merah Putih Tempat Lahirnya Generasi Unggul di Kediri

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian

Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian: Demosi Lima Tahun dan Konstruksi Kebijakan Nir-PTDH Kasus Aiptu YW

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Respons Akses Air Bersih

Respons Akses Air Bersih: Strategi Proaktif Sespimmen Polri dalam Mitigasi Kerentanan Ekologi di Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Revitalisasi Ruang Publik Desa: Infrastruktur Olahraga Sparta Muda dan Posko Merah Putih Tempat Lahirnya Generasi Unggul di Kediri
  • Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian: Demosi Lima Tahun dan Konstruksi Kebijakan Nir-PTDH Kasus Aiptu YW
  • Transformasi Tatakelola Kelurahan: Dialektika Kepemimpinan Adaptif dan Demokrasi Pelayanan di Mertelu
  • Respons Akses Air Bersih: Strategi Proaktif Sespimmen Polri dalam Mitigasi Kerentanan Ekologi di Melawi
  • Respon Kemanusiaan di Tengah Kemarau: Langkah Polres Melawi Atasi Krisis Air Bersih di Batu Penyeberang
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by