RI News. Bantul, 30 Juli 2026 — Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang menimpa seorang mahasiswi di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Seorang pria berinisial RY (44) diamankan setelah diduga mengambil tas milik korban yang berisi sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp25 juta. Penangkapan dilakukan Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB menyusul serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk pada hari yang sama. Seluruh barang milik korban berhasil diamankan petugas.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang kehilangan tas saat singgah di sebuah warung di wilayah Panggungharjo. “Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Pelaku kemudian diamankan dan mengakui telah mengambil tas milik korban yang ditinggalkan di dasbor sepeda motor,” kata Rita, Kamis (30/7/2026).
Korban, Delima Okta Mahpura (23), baru pulang mengajar dari kawasan Seturan ketika kejadian berlangsung. Pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.57 WIB, ia berhenti di warung di Dusun Jogoripon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon. Saat hendak membeli air mineral, ia meletakkan tas selempang di dasbor sepeda motor sebelum masuk ke dalam warung. Beberapa saat kemudian, tas tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sewon setelah menyadari bahwa tas berisi berbagai barang berharga miliknya telah hilang.

Isi tas yang hilang meliputi iPad Apple Gen 7 warna rose gold beserta pengisi daya, telepon seluler iPhone 7 Plus warna hitam, dompet berisi kartu identitas, kartu ATM BCA, kartu tanda mahasiswa, sejumlah buku sastra, serta barang pribadi lainnya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Flyover Janti. Polisi melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan RY. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil tas korban setelah melihat tas tersebut ditinggalkan di dasbor sepeda motor dalam keadaan tanpa pengawasan. Tas itu kemudian dibawa pulang dan disimpan di rumah pelaku,” ujar Rita.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tas merek Longchamp warna hijau, iPad Apple Gen 7 warna rose gold, iPhone 7 Plus warna hitam, dompet warna merah, kartu identitas dan ATM milik korban, serta pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. RY kini ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Sewon. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana pencurian. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Unit Reskrim Polsek Pleret Bongkar Modus Gadai Mobil Rental, Residivis Ditangkap di Klaten
Rita mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan meskipun hanya dalam waktu singkat. Menurutnya, kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu membawa barang berharga saat meninggalkan kendaraan, meskipun hanya sebentar. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Pewarta: Lee Anno
Tagline: #PencurianTasSewon, #PolsekSewon, #MahasiswiKorban, #KeamananBantul, #ImbauanPolisi,

