Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Polemik Kredit BPR BKK Purwodadi Tuntas, Bank Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Pelayanan

Polemik Kredit BPR BKK Purwodadi Tuntas, Bank Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Pelayanan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Polemik Kredit BPR BKK Purwodadi Tuntas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Purwodadi, 22 September 2025 – Persoalan kredit yang melibatkan Ahmad Andy Septana dan Puji Yasmi, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial TikTok beberapa hari lalu, akhirnya terselesaikan dengan baik. PT Bank BKK Purwodadi memastikan bahwa permasalahan ini telah tuntas tanpa menyisakan kendala, sebagaimana disampaikan oleh Purnomo, SE, Manajer Kantor Pusat Operasional, didampingi Legal Officer BKK, Puguh, SH, dalam keterangannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin sore (22/9).

Purnomo menjelaskan bahwa permasalahan berawal dari pengajuan kredit oleh Ahmad Andy Septana pada tahun 2022. Saat itu, Andy masih berstatus sebagai pegawai BPR BKK Purwodadi. Kredit yang diajukan merupakan kredit pegawai dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Puji Yasmi, dengan jangka waktu kredit selama 10 tahun.

Menanggapi polemik yang muncul di media sosial, Purnomo menegaskan bahwa BPR BKK Purwodadi telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap proses kredit tersebut. Hasilnya, pengajuan dan pengikatan agunan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, lengkap dengan dokumentasi yang baik. “Semua prosedur telah dilakukan sesuai standar operasional yang ditetapkan,” ujarnya.

Namun, akibat tindakan indispliner, Ahmad Andy Septana diberhentikan dari pekerjaannya pada Agustus 2024. Pemutusan hubungan kerja ini tidak menghapus kewajiban Andy untuk melunasi kreditnya. Pihak BPR BKK Purwodadi tetap melakukan penagihan sesuai prosedur. Setelah komunikasi intensif dengan Andy dan keluarganya, akhirnya debitur melunasi seluruh kewajiban kreditnya.

Sebagai tindak lanjut, pada 19 September 2025, BPR BKK Purwodadi telah mengembalikan SHM kepada pemilik agunan, Puji Yasmi, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Dengan demikian, permasalahan antara bank, debitur, dan pemilik agunan dinyatakan selesai.

Baca juga :

Purnomo juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh video di TikTok terkait isu ini, baik bagi masyarakat umum maupun nasabah BPR BKK Purwodadi. Ia menegaskan bahwa bank senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik bagi nasabah. Sebagai bank milik warga Jawa Tengah, khususnya masyarakat Grobogan, kami berupaya menjaga kepercayaan dan menjadi pilihan utama masyarakat,” tuturnya.

Sebagai informasi, PT BPR BKK Purwodadi hingga kini tetap menjadi bank favorit di Kabupaten Grobogan, dikenal karena pelayanannya yang dekat dengan masyarakat. Keberhasilan penyelesaian kasus ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi tersebut, sekaligus mendorong kemajuan pelayanan perbankan di wilayah Jawa Tengah.

Pewarta : Nandang Bramantyo


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Dugaan Pelanggaran Prosedur Konstruksi Talud di Proyek Rekonstruksi Jalan Jono-Tanon Sragen: Tinjauan Hukum dan Risiko Jangka Panjang
Next: Pemulihan Infrastruktur Bali Pascabanjir Jadi Prioritas Kementerian PU

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.