
RI News Portal. Purwodadi, 22 September 2025 – Persoalan kredit yang melibatkan Ahmad Andy Septana dan Puji Yasmi, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial TikTok beberapa hari lalu, akhirnya terselesaikan dengan baik. PT Bank BKK Purwodadi memastikan bahwa permasalahan ini telah tuntas tanpa menyisakan kendala, sebagaimana disampaikan oleh Purnomo, SE, Manajer Kantor Pusat Operasional, didampingi Legal Officer BKK, Puguh, SH, dalam keterangannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin sore (22/9).
Purnomo menjelaskan bahwa permasalahan berawal dari pengajuan kredit oleh Ahmad Andy Septana pada tahun 2022. Saat itu, Andy masih berstatus sebagai pegawai BPR BKK Purwodadi. Kredit yang diajukan merupakan kredit pegawai dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Puji Yasmi, dengan jangka waktu kredit selama 10 tahun.
Menanggapi polemik yang muncul di media sosial, Purnomo menegaskan bahwa BPR BKK Purwodadi telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap proses kredit tersebut. Hasilnya, pengajuan dan pengikatan agunan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, lengkap dengan dokumentasi yang baik. “Semua prosedur telah dilakukan sesuai standar operasional yang ditetapkan,” ujarnya.

Namun, akibat tindakan indispliner, Ahmad Andy Septana diberhentikan dari pekerjaannya pada Agustus 2024. Pemutusan hubungan kerja ini tidak menghapus kewajiban Andy untuk melunasi kreditnya. Pihak BPR BKK Purwodadi tetap melakukan penagihan sesuai prosedur. Setelah komunikasi intensif dengan Andy dan keluarganya, akhirnya debitur melunasi seluruh kewajiban kreditnya.
Sebagai tindak lanjut, pada 19 September 2025, BPR BKK Purwodadi telah mengembalikan SHM kepada pemilik agunan, Puji Yasmi, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Dengan demikian, permasalahan antara bank, debitur, dan pemilik agunan dinyatakan selesai.
Baca juga :
Purnomo juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh video di TikTok terkait isu ini, baik bagi masyarakat umum maupun nasabah BPR BKK Purwodadi. Ia menegaskan bahwa bank senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik bagi nasabah. Sebagai bank milik warga Jawa Tengah, khususnya masyarakat Grobogan, kami berupaya menjaga kepercayaan dan menjadi pilihan utama masyarakat,” tuturnya.
Sebagai informasi, PT BPR BKK Purwodadi hingga kini tetap menjadi bank favorit di Kabupaten Grobogan, dikenal karena pelayanannya yang dekat dengan masyarakat. Keberhasilan penyelesaian kasus ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi tersebut, sekaligus mendorong kemajuan pelayanan perbankan di wilayah Jawa Tengah.
Pewarta : Nandang Bramantyo
