RI News Portal. Jakarta, 2 Desember 2025 – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan ratusan butir amunisi berbagai kaliber tanpa izin beserta sejumlah aksesoris senjata api dari dua tersangka di wilayah Jakarta Barat. Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan signifikan akhir tahun yang menegaskan maraknya potensi ancaman keamanan dari peredaran barang terlarang tersebut di tengah masyarakat urban.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berinisial OA (55 tahun) bermula dari pengembangan kasus terhadap RS yang lebih dahulu diamankan petugas. “Dari keterangan RS, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap OA di sebuah rumah kontrakan pada Rabu malam, 26 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar Budi saat merilis kasus tersebut di Jakarta, Selasa kemarin.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan butir amunisi kaliber 9 mm, .22 mm, dan .45 mm. Selain itu, turut disita 17 magazen senjata api rakitan atau asli, tiga magazen airsoft gun, satu buku panduan senjata api, serta dua boks berisi suku cadang pistol. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Markas Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Budi, kasus ini memperlihatkan masih adanya jaringan tertutup yang berusaha memanfaatkan permintaan terselubung terhadap amunisi tanpa dokumen resmi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Temuan ini bukan hanya soal kepemilikan ilegal, tetapi juga potensi penggunaannya untuk kepentingan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan terus memperkuat patroli siber dan intelijen untuk memutus mata rantai peredaran senjata api serta amunisi ilegal. “Tidak ada ruang bagi pelaku yang nekat mengedarkan barang-barang berbahaya semacam ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Baca juga : Polda Jateng Kirim 13.500 Paket Bantuan dan 15 Tenaga Medis ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana di Sumatera
Dalam kesempatan yang sama, Budi mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. “Setiap informasi dari warga sangat berarti. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan atau perdagangan senjata dan amunisi ilegal, segera laporkan melalui call center Polri 110 yang aktif 24 jam tanpa biaya,” imbaunya.
Kasus kepemilikan amunisi tanpa izin ini terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Pewarta : Yudha Purnama

