RI News. Semarang – Di tengah bergulirnya era baru hukum pidana nasional sejak awal tahun ini, Polda Jawa Tengah mengambil langkah proaktif dengan menyelenggarakan seminar hukum bertajuk “Tantangan dan Strategi Implementasi KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana dalam Praktik Penegakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum”. Acara berlangsung pada Jumat, 6 Maret 2026, pukul 08.30 WIB, sebagai respons terhadap dinamika regulasi yang menuntut adaptasi cepat dari para penyidik dan pemangku kepentingan penegakan hukum.
Seminar ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai narasumber kunci. Ia memaparkan berbagai perspektif mengenai hambatan implementasi ketentuan pidana baru dalam operasional sehari-hari, sekaligus menekankan urgensi sinergi antarlembaga untuk memastikan penegakan hukum tetap efektif, profesional, dan berorientasi pada keadilan.
Kegiatan dipandu oleh Kabidkum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Jansen Sitohang, S.I.K., M.H., dan diikuti secara langsung oleh para pejabat utama Polda, Kapolres se-jajaran, serta perwakilan penyidik dari berbagai fungsi seperti Reskrim, Resnarkoba, Ressiber, PPA/PPO, Lantas, hingga Polair. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, S.H., M.H., beserta jajarannya. Selain peserta offline, ratusan aparat lainnya mengikuti melalui live streaming dan platform konferensi video.

Dalam sambutan pembukaannya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menegaskan bahwa seminar ini mencerminkan komitmen institusi untuk terus mengasah kompetensi personel di tengah perubahan paradigma hukum pidana. “Kehadiran Profesor Edward Omar Sharif Hiariej menjadi momentum berharga bagi para Kapolres dan penyidik untuk mendalami wawasan baru. Peningkatan kualitas ini esensial guna mempertahankan kewibawaan Polri,” ujarnya.
Irjen Ribut menambahkan, KUHP dan KUHAP yang baru merupakan inti dari tugas penegakan hukum. Ia meminta seluruh peserta mengikuti dengan penuh keseriusan agar pengetahuan yang diperoleh dapat langsung diterjemahkan menjadi pelayanan hukum yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sesi pemaparan Wakil Menteri Hukum menjadi sorotan utama, di mana Prof. Edward menyoroti kompleksitas transisi ini—mulai dari penyesuaian prosedur penyidikan hingga pendekatan pemidanaan yang lebih restoratif. Ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi bergantung pada pemahaman mendalam terhadap filosofi regulasi baru, termasuk harmonisasi dengan nilai-nilai nasional dan perlindungan hak asasi manusia.
Baca juga : Ramadhan Penuh Kebersamaan: Polres Wonogiri Satukan Forkopimda, Anak Yatim, dan Media dalam Doa dan Santunan
Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab berlangsung hidup, dengan peserta aktif menyampaikan pengalaman lapangan terkait penerapan aturan baru dalam penyidikan kasus nyata. Hal ini memperkaya pemahaman kolektif mengenai strategi mengatasi potensi multitafsir dan ketidakpastian hukum di awal pemberlakuan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menilai seminar ini sebagai inisiatif strategis untuk memperkokoh kapasitas penyidik. “Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap dinamika regulasi pidana terkini, para penyidik diharapkan mampu menerapkan hukum secara akurat, memberikan kepastian hukum, serta menjunjung rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, upaya peningkatan profesionalisme personel akan terus menjadi prioritas Polda Jawa Tengah guna mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di tengah tantangan era baru ini.
Kegiatan semacam ini diharapkan menjadi model bagi wilayah lain dalam mempersiapkan aparat menghadapi implikasi penuh dari reformasi hukum pidana nasional.
Pewarta: Nandang Bramantyo

