RI News Portal. Semarang, 5 Desember 2025 – Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah kehilangan salah satu perwira menengahnya secara permanen. AKBP B, yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Dalmas, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar tertutup pada Rabu, 3 Desember 2025.
Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, setelah menerima laporan resmi dari Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar, Kamis pagi (4/12). Sidang yang berlangsung selama hampir enam jam (10.24–16.20 WIB) di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng itu menghadirkan tujuh orang saksi kunci.
“Dari keterangan para saksi dan barang bukti yang diajukan, terbukti AKBP B melakukan pelanggaran berat terhadap delapan pasal dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kombes Artanto.

Pelanggaran yang terungkap meliputi tindakan yang menurunkan wibawa dan citra institusi, pelanggaran norma kesusilaan, serta perselingkuhan yang dilakukan secara terencana dan berkepanjangan. Inti perkaranya adalah hubungan gelap yang dijalin AKBP B dengan seorang perempuan berinisial D.L.L.H (Levi), termasuk memasukkan perempuan tersebut ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Puncak tragedi terjadi pada Minggu malam, 16 November 2025. AKBP B dan D.L.L.H menginap bersama di sebuah rumah kost di kawasan Semarang Tengah. Keesokan paginya, Senin 17 November 2025, perempuan berusia 29 tahun itu ditemukan tak bernyawa di kamar tersebut. Kasus kematian masih dalam proses penyelidikan Pidana Umum Polda Jawa Tengah dan belum ada tersangka yang ditetapkan hingga berita ini diturunkan.
“Peristiwa ini memicu sorotan publik yang sangat luas dan menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Kombes Artanto.
Baca juga : Angin Puting Beliung Landa Ngadirojo Wonogiri: Puluhan Rumah Rusak Berat, Listrik Padam Massal
Berdasarkan fakta persidangan, komisi merekomendasikan dua sanksi sekaligus:
- Sanksi etika berupa penetapan perbuatan tercela.
- Sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Atas putusan tersebut, AKBP B melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding ke tingkat pusat dalam waktu dekat.
Kabid Humas menegaskan, langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Jawa Tengah dalam menjaga integritas institusi. “Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng marwah Polri, apapun jabatannya. Proses hukum tetap berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kasus ini menjadi yang kedua kalinya dalam kurun 2025 seorang perwira menengah Polda Jawa Tengah di-PTDH karena pelanggaran etik berat yang melibatkan hubungan asmara di luar nikah dan berujung pada peristiwa kematian.
Pewarta: Nandang Bramantyo

