
RI News Portal. Lampung Timur — Jubet Prastyo, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air setelah melalui proses yang panjang dan penuh tantangan. Pria yang sempat bekerja di Malaysia secara nonprosedural ini tiba di Bandara Raden Inten II, Bandar Lampung, pada Senin (14/7) pukul 00.30 WIB, didampingi langsung oleh Garda Buruh Migran Indonesia (BMI) Lampung Timur.
Jubet, yang berangkat ke Malaysia dua tahun lalu melalui jalur tidak resmi, bekerja di sektor perkebunan sawit dan pabrik pupuk. Namun, ketidaksesuaian dengan regulasi keimigrasian Malaysia membuatnya harus menghadapi penangkapan oleh aparat Imigrasi setempat karena tidak memiliki izin kerja (work permit). Ia kemudian ditahan selama enam bulan oleh Kepolisian Diraja Malaysia sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia melalui Pontianak, Kalimantan Barat.
Setelah proses administratif di Pontianak dan koordinasi antarinstansi, termasuk keterlibatan Polres Pontianak, Kepala Desa Banjar Agung, dan Garda BMI Lampung Timur, proses pemulangan Jubet akhirnya dapat dilaksanakan. Dengan menempuh perjalanan darat dan laut selama kurang lebih sepuluh hari — melalui Kalimantan, Jawa Tengah, Jakarta, hingga Lampung — ia akhirnya kembali ke kampung halaman menggunakan armada Bus DAMRI.

Prosesi penyambutan kepulangan Jubet dilakukan secara sederhana namun penuh haru di depan Kampus ITERA. Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Sekampung Udik Putu Ardiana, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Iga Rachma Wardani, Kepala Desa Banjar Agung Hadi Suhendra, Sekretaris DPC PKB Gunardi, serta Ketua Garda BMI Lampung Timur Muhammad Amir.
Dalam sambutannya, Camat Putu Ardiana menekankan urgensi edukasi masyarakat mengenai prosedur migrasi tenaga kerja ke luar negeri. “Jangan lagi ada kasus serupa yang menimpa warga kita. Gunakan jalur yang benar agar hak-hak pekerja tetap terlindungi,” ujarnya. Hal senada disampaikan oleh Muhammad Amir, yang menegaskan pentingnya konsultasi kepada Dinas Ketenagakerjaan atau lembaga resmi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri. Ia menambahkan bahwa pekerja migran nonprosedural berisiko tinggi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), eksploitasi, dan kekerasan.
Baca juga : Penguatan Identitas dan Konsolidasi Organisasi: IWO Lampung Timur Serahkan KTA kepada Pengurus dan Anggota
Pihak keluarga, khususnya Mbah Alif — kerabat dekat Jubet — menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pemulangan ini. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah daerah dan semua yang telah berperan membawa Jubet kembali ke rumah dengan selamat,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca.
Kisah Jubet Prastyo menjadi cermin sosial yang kuat atas lemahnya akses informasi dan literasi migrasi tenaga kerja di daerah, sekaligus menjadi peringatan akan bahaya migrasi nonprosedural. Dari sisi kebijakan publik, kasus ini menggarisbawahi perlunya penguatan sosialisasi prosedur migrasi aman, peningkatan pengawasan calo tenaga kerja ilegal, serta koordinasi yang lebih sinergis antara pemerintah desa, kabupaten, dan lembaga perlindungan migran.
Dalam perspektif akademik, kasus ini dapat dikaji dalam kerangka perlindungan hukum terhadap PMI berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta aspek sosial-ekonomi yang mendorong masyarakat pedesaan untuk menempuh jalur migrasi meskipun tanpa perlindungan legal yang memadai. Intervensi kebijakan berbasis data lokal dan penguatan kelembagaan di tingkat akar rumput menjadi penting untuk mencegah replikasi kasus serupa di masa mendatang.
Pewarta : Lii
