RI News. Lampung Barat – Unit Reserse Kriminal Polsek Balik Bukit berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang menimbulkan kerugian cukup besar bagi korban. Terduga pelaku berinisial PFH ditangkap dalam operasi dini hari pada Sabtu, 7 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di kawasan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit, Roy Sandi Kristian Poerba, menyusul penyelidikan mendalam berdasarkan laporan resmi dari korban berinisial FA. Korban, seorang pegawai koperasi, melaporkan bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh pelaku tanpa pernah dikembalikan.
Menurut keterangan resmi dari Kapolsek Balik Bukit Iptu Sabtudin, yang menyampaikan arahan Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman S.H., S.Ik., M.H., peristiwa bermula ketika pelaku ditugaskan oleh korban untuk menagih tunggakan pinjaman anggota koperasi di wilayah Batu Ketulis dan Sumber Jaya. Pelaku menggunakan sepeda motor Honda CBR warna merah bernomor polisi BE 2353 MS milik korban untuk keperluan tersebut.

“Namun setelah diberi kepercayaan, pelaku tidak kembali ke kantor koperasi dan tidak bisa dihubungi sama sekali,” ujar Kapolsek melalui keterangan resminya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp30 juta, yang mencakup nilai kendaraan beserta dokumen pendukungnya. Tim Reskrim kemudian melakukan serangkaian penelusuran hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di luar wilayah hukum Polsek Balik Bukit.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah dengan nomor polisi BE 2353 MS, lengkap dengan kunci kontak serta STNK asli kendaraan. Saat ini, PFH telah diamankan di Mapolsek Balik Bukit guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Sinergi Masyarakat dan Polisi Jaga Kondusifitas Menukung di Tengah Ramadan
Kasus ini menegaskan komitmen aparat kepolisian setempat dalam menangani kejahatan berbasis kepercayaan yang merugikan masyarakat, khususnya di sektor koperasi dan pinjaman. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain atau keterlibatan pihak terkait lainnya.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat, terutama pengelola koperasi dan lembaga keuangan mikro, untuk lebih selektif dalam memberikan kepercayaan serta segera melaporkan jika terjadi indikasi penyalahgunaan aset.
Pewarta: Atalinsyah

