RI News. Pesisir Selatan – Di bawah terik matahari pesisir selatan Sumatera Barat, pada 3 Maret 2026, dua awak media yang sedang melintas di pinggir pantai Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, secara tak sengaja menyaksikan pemandangan yang mengkhawatirkan: sejumlah titik api membara di kawasan hutan lindung yang berbatasan langsung dengan garis pantai.
Asap tipis mengepul dari beberapa lokasi di lereng bukit berhutan lebat, yang seharusnya dilindungi sebagai zona lindung untuk menjaga kestabilan ekosistem pesisir, mencegah erosi tanah, dan melindungi abrasi ombak. Dugaan kuat muncul bahwa pembakaran ini dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan bagi perkebunan kelapa sawit, praktik yang kerap terjadi di wilayah ini meski telah berulang kali menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dua awak media tersebut kemudian menelusuri jalan setapak kecil menuju sumber api untuk mendekatkan diri. Di sana, mereka menemukan sebuah ekskavator sedang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung tersebut. Alat berat itu tampak sedang meratakan tanah dan menunggai besi-besi penguat struktur, sementara operatornya sibuk bekerja dan tidak dapat dikonfirmasi lebih lanjut karena alasan kesibukan.

Saat mencoba menggali informasi lebih dalam, awak media bertemu dengan seorang pemilik lahan di sekitar lokasi yang bersedia berbicara tanpa menyebut identitasnya. Dengan nada santai disertai senyum, ia mengakui memiliki kebun kelapa sawit seluas sekitar enam hektare di dalam kawasan yang seharusnya menjadi hutan lindung pesisir. Pengakuan ini semakin memperkuat indikasi bahwa alih fungsi lahan secara ilegal sedang berlangsung.
Pelanggaran Hukum yang Jelas
Menanam kelapa sawit atau melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang kemudian mengalami penyesuaian melalui UU Cipta Kerja, perbuatan alih fungsi kawasan hutan tanpa prosedur izin dapat dikenai sanksi administratif berat hingga miliaran rupiah (Pasal 110A dan 110B), pencabutan izin usaha, serta ancaman pidana penjara maksimal lima tahun disertai denda pidana (Pasal 50 dan 78 UU Kehutanan terkait).
Lebih lanjut, pengoperasian alat berat seperti ekskavator di kawasan hutan lindung tanpa izin merupakan tindak pidana perusakan hutan yang diancam pidana penjara 1 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Alat berat berpotensi disita, sementara pelaku—baik individu maupun korporasi—berisiko dijerat pasal perusakan hutan dan penggunaan kawasan secara ilegal, yang dapat berujung pada pencabutan izin usaha secara permanen serta tuntutan ganti rugi ekologis.
Kejadian ini bukan kasus terisolasi di wilayah pesisir selatan, di mana tekanan ekspansi perkebunan sawit sering kali bertabrakan dengan status lindung hutan pantai. Aktivitas semacam ini tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati pesisir, tetapi juga meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor, banjir bandang, dan abrasi pantai yang semakin parah akibat hilangnya vegetasi penahan.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk identifikasi pemilik lahan, operator alat berat, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum yang tegas di lapangan menjadi krusial untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa yang merusak warisan alam bagi generasi mendatang.
Pewarta: Sami S

