Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pergantian Penjabat Gubernur Papua: Dinamika Tata Kelola Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Pergantian Penjabat Gubernur Papua: Dinamika Tata Kelola Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 2 minutes read
Pergantian Penjabat Gubernur Papua
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jayapura, 3 Juli 2025 — Wacana pergantian Penjabat (Pj) Gubernur Papua kembali mencuat setelah beredarnya undangan pelantikan Pj Gubernur Papua di Jakarta pada Jumat (4/7/2025) mendatang. Nama Agus Fatoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, santer disebut sebagai calon pengganti Ramses Limbong, yang masa jabatannya akan segera berakhir.

Menanggapi isu tersebut, Ramses Limbong selaku Pj Gubernur Papua menyampaikan sikap tenang dan rasional. Dalam keterangan pers, Kamis (3/7/2025), Ramses menegaskan bahwa pergantian penjabat kepala daerah merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan, dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Kalau besok terjadi pergantian, itu hal biasa. Penjabat itu satu tahun, saya sudah hampir setahun,” ujar Ramses kepada wartawan.

Meski undangan pelantikan telah beredar, Ramses menyebut belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pergantian dirinya. Ia menyerahkan seluruh proses administratif dan keputusan politik tersebut kepada pemerintah pusat.

“Ya mungkin tidak diperpanjang atau bagaimana. Tapi itu semua urusan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Ramses Limbong sebelumnya dilantik menjadi Pj Gubernur Papua pada 5 Agustus 2024 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menggantikan Ridwan Rumasukun. Penunjukan penjabat gubernur sendiri diatur berdasarkan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menunjuk pejabat sementara apabila terjadi kekosongan jabatan kepala daerah sebelum pemilihan definitif.

Dari perspektif hukum administrasi negara, mekanisme penggantian penjabat kepala daerah memang dimaksudkan untuk memastikan kesinambungan roda pemerintahan dan stabilitas pelayanan publik. Masa jabatan satu tahun bagi penjabat kepala daerah bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat diakhiri sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan strategis pemerintah pusat.

Baca juga :

Isu pergantian Pj Gubernur Papua juga mencerminkan dinamika politik birokrasi di wilayah strategis, khususnya di Provinsi Papua yang memiliki kompleksitas sosial, budaya, dan keamanan tersendiri. Figur penjabat gubernur memegang peran penting dalam menjaga stabilitas serta mempersiapkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada November 2025 mendatang.

Dengan demikian, wacana pergantian Ramses Limbong, apabila terealisasi, dapat dibaca sebagai bagian dari rotasi kelembagaan untuk menyesuaikan kebutuhan manajemen pemerintahan daerah. Proses tersebut sah secara hukum dan menjadi praktik rutin dalam sistem pemerintahan Indonesia, terutama dalam konteks penataan kepemimpinan di daerah-daerah strategis menjelang pemilu daerah.

Sebagaimana diatur oleh Kementerian Dalam Negeri, penjabat kepala daerah dituntut memiliki kemampuan birokrasi, komunikasi politik, dan sensitivitas sosial budaya. Apabila Agus Fatoni benar ditunjuk, publik Papua tentu menanti apakah kepemimpinan baru ini mampu meneruskan program-program transisi pemerintahan dan memitigasi tantangan sosial di Papua secara berkelanjutan.

Pewarta : Vie

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Indonesia–Arab Saudi Kukuhkan Dewan Koordinasi Tertinggi: Tonggak Baru Diplomasi Strategis di Timur Tengah
Next: Rendahnya Serapan Belanja Modal Makassar 54,10 Persen, Wali Kota Berkomitmen Perbaiki Perencanaan

Related Stories

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir

Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh

Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20
  • Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis
  • Skandal Korupsi Imigrasi Mengguncang: Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK
  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.