
RI News Portal. Surabaya, 18 Juli 2025 – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B Najamudin meresmikan Kantor Perwakilan DPD RI di Provinsi Jawa Timur, Jumat (18/7/2025). Gedung baru tersebut berdiri di atas lahan hibah seluas 2.000 meter persegi di Kota Surabaya, yang menjadi pusat strategis pemerintahan provinsi.
Peresmian ini turut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, serta empat anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jawa Timur. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif daerah ini menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam kerangka otonomi dan desentralisasi.
Dalam sambutannya, Sultan menekankan fungsi kantor baru sebagai sarana penguatan representasi daerah. “Kantor ini adalah rumah rakyat, rumah kita semua. Sekecil apa pun upaya kita memperjuangkan aspirasi daerah akan berkontribusi bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pembangunan gedung kantor ini tidak terlepas dari peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain memberikan hibah lahan, Pemprov Jatim mengalokasikan anggaran sebesar Rp16,277 miliar untuk pembangunan fisik. Langkah ini dinilai sebagai bentuk konkret sinergi antarlembaga negara demi memperkuat peran DPD dalam proses perumusan kebijakan nasional berbasis aspirasi daerah.
Sultan memberikan apresiasi kepada Gubernur Khofifah dan jajaran Pemprov Jatim. Ia juga menyampaikan penghargaan khusus kepada LaNyalla Mahmud Mattalitti atas kontribusinya di tahap awal pengusulan pendirian kantor ini.
Kantor perwakilan ini difungsikan sebagai ruang kerja senator, pusat penyerapan aspirasi, serta tempat penyelenggaraan forum publik dan diskusi kebijakan. Menurut Sultan, fasilitas ini merupakan “investasi demokrasi” yang memperkuat fungsi DPD sebagai penghubung antara daerah dan pemerintah pusat.
Baca juga : Persiapan Kongres Perdana PSI di Solo Hampir Rampung, Tokoh Nasional dan Presiden Dijadwalkan Hadir
Secara akademis, keberadaan kantor ini dapat dipandang sebagai implementasi prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPD sebagai lembaga representasi daerah memperoleh sarana yang memadai untuk menjalankan tugas konstitusionalnya, yaitu memberikan pertimbangan dan pengawasan atas kebijakan yang berkaitan dengan daerah.
Sultan berharap pola sinergi yang terbangun antara DPD RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat menjadi contoh nasional. “DPD RI, dari daerah untuk Indonesia,” tegasnya. Upaya ini sejalan dengan mandat konstitusi untuk memperkuat peran daerah dalam pembangunan nasional, sehingga aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara efektif dalam kebijakan publik.
Pewarta : Abd. Rohim Ghofar
