
RI News Portal. Jakarta, Sebuah toko berkedok kosmetik di Jl. Raya Condet RT 12 RW 3 KelurahanGedong, kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, diduga menjual obat-obatan ilegal daftar G secara bebas.
Berdasarkan hasil investigasi di lokasi pada 10 Februari 2025, toko tersebut diketahui menjual berbagai jenis obat obatan keras tanpa resep dokter. Pemilik toko, yang diketahui bernama Arif dan mengakui kepemilikan usaha tersebut.
“Bosnya saya sendiri, punya saya pribadi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin pukul 16.30 WIB.

Obat-obatan daftar G yang dijual di toko tersebut antara lain Tramadol, Thriex, dan Eximer. Padahal, obat-obatan ini termasuk kategori obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.
Bahaya Obat Ilegal Daftar G peredaran obat keras tanpa pengawasan medis berisiko besar terhadap kesehatan masyarakat, terutama remaja dan pelajar. Dampak negatif dari penyalahgunaan obat ini meliputi:
- Kecanduan berat yang memengaruhi kesehatan mental dan fisik.
- Kerusakan otak hingga risiko serangan jantung yang dapat berujung pada kematian.
- Merusak masa depan generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Situasi ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama kalangan pelajar yang rentan terjerumus ke dalam penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
Baca juga : Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Mesjid Darul Falah Adakan Perlombaan di Tingkat TK-SD dan SMP
Sanksi Hukum Jelas
Peredaran obat ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum. Dalam Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 disebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum masih belum memberikan tanggapan terkait langkah yang akan diambil terhadap kasus ini.
Masyarakat berharap Polres Jakarta Timur segera bertindak tegas untuk menindak peredaran obat ilegal yang semakin meresahkan. Kasus ini menjadi ujian dalam menegakkan hukum dan melindungi generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang.
Pewarta : RI News DK

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
Aparat hukum harus bertindak agar anak bangsa aman dari hal hal yang negatif