Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Perdagangan Satwa Dilindungi di Lampung Timur: Polres Amankan Warga Tulung Pasik, Sorotan atas Penegakan UU Konservasi

Perdagangan Satwa Dilindungi di Lampung Timur: Polres Amankan Warga Tulung Pasik, Sorotan atas Penegakan UU Konservasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 2 min read
Perdagangan Satwa Dilindungi di Lampung Timur- Polres Amankan Warga Tulung Pasik
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Timur, 2 Juni 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi dengan mengamankan seorang pria berinisial ED (40), warga Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), yang diback-up oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi, merespons laporan masyarakat mengenai praktik ilegal tersebut.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, dalam keterangan resminya yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kanit Tipidter IPTU Meidi, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Mei 2025, dini hari di kediaman pelaku. Dari operasi ini, aparat berhasil mengamankan 30 ekor burung jenis Cuca Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon), yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi menurut regulasi konservasi nasional.

Burung-burung tersebut disimpan pelaku dalam 10 kotak kardus yang didesain sebagai kandang sementara, dan rencananya akan diperdagangkan ke wilayah Tangerang melalui jasa transportasi travel. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut.

ED dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40A huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan ini secara eksplisit melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat berupa hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta, tergantung pada jenis pelanggaran dan kategori satwa yang diperdagangkan. Dalam konteks ini, burung Cuca Daun Kecil termasuk dalam daftar yang dilindungi karena populasinya yang menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Baca juga : Peningkatan Kecelakaan Kerja di Indonesia Dorong Kemnaker Tekankan Implementasi Regulasi K3

Kasus ini kembali menyoroti urgensi perlindungan terhadap keanekaragaman hayati, khususnya spesies endemik Indonesia yang terancam punah. Secara ekologis, burung seperti Cuca Daun memiliki peran penting dalam rantai makanan dan penyebaran benih di hutan tropis. Perdagangan ilegal satwa bukan hanya berdampak pada populasi hewan tertentu, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.

Dari sudut pandang etika lingkungan, praktik memperjualbelikan hewan liar untuk keuntungan ekonomi mencerminkan kegagalan edukasi konservasi dan lemahnya pengawasan lintas sektor. Sebuah pendekatan interdisipliner antara hukum, pendidikan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi alternatif perlu dikuatkan sebagai strategi jangka panjang.

Pewarta : Lii

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Peningkatan Kecelakaan Kerja di Indonesia Dorong Kemnaker Tekankan Implementasi Regulasi K3
Next: Masyarakat Dsn Suro Trenggalek Gelar Gotong Royong Perbaikan Jalan: Kritik terhadap Mandeknya Perhatian Pemerintah Lokal

Related Stories

Kebakaran Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Diduga Akibat Korsleting Listrik
2 min read

Kebakaran Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp25 Juta

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Sinergi Keamanan Polri-TNI Kawal Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar di Wonogiri
2 min read

Sinergi Keamanan Polri-TNI Kawal Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar di Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Polres Batang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Door-to-Door bagi Korban Banjir
2 min read

Polres Batang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Door-to-Door bagi Korban Banjir

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.