
RI News Portal. Lampung Utara – Perbedaan regulasi jaminan kesehatan antara fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik, serta fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit, menjadi sorotan masyarakat Lampung Utara. Ketentuan waktu pengaktifan BPJS Kesehatan untuk pasien rawat inap dinilai membingungkan dan kurang tersosialisasikan secara menyeluruh.
Bayu, staf Humas BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, menjelaskan melalui pesan WhatsApp kepada awak media bahwa terdapat perbedaan mendasar dalam sistem pembayaran dan waktu jaminan antara FKTP dan FKRTL.

- Di Rumah Sakit (FKRTL):
- Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, pasien rawat inap yang belum aktif BPJS-nya masih diberikan tenggang waktu hingga 3×24 jam untuk pengaktifan.
- Pembayaran menggunakan sistem INA-CBG (paket) sesuai PMK Nomor 3 Tahun 2023. Artinya, klaim biaya ke BPJS tetap sama, terlepas dari berapa lama pasien dirawat.
- Contoh kasus: Pak Alpian yang baru aktif BPJS-nya di hari kedua tetap dijamin karena sistem pembayaran bersifat paket.
- Di Puskesmas/Klinik (FKTP):
- Mengacu pada Pasal 11 dan Pasal 17 PMK Nomor 3 Tahun 2023, sistem pembayaran bersifat non-kapitasi dan dihitung per hari.
- Tarif rawat inap di FKTP berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per hari.
- Jika pasien baru aktif BPJS-nya di hari ketiga, maka hanya hari ketiga yang dijamin. Hari-hari sebelumnya harus dibayar secara umum.
Baca juga : Review Movie: Orang Ikan – Teror Sunyi di Tengah Laut dan Hutan
Perbedaan ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Salah satu warga menyampaikan keluhan, “Kalau mau rawat inap enak langsung aja ke rumah sakit, dari pada di puskesmas. Kalau di rumah sakit kan dikasih waktu 3 hari untuk urus BPJS yang belum aktif, sedangkan di puskesmas harus aktif dari awal. Kalau belum aktif ya bayar umum, walau hari ketiga sudah aktif, dua harinya tetap bayar umum.”
Warga berharap agar pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan melakukan evaluasi dan sosialisasi lebih intensif terkait regulasi ini. Terutama terhadap Pasal 17 PMK Nomor 3 Tahun 2023 yang dinilai kurang adil bagi pasien FKTP.
Perbedaan sistem jaminan dan waktu pengaktifan BPJS antara FKTP dan FKRTL menimbulkan ketimpangan akses layanan kesehatan. Diperlukan kajian ulang dan komunikasi yang lebih baik dari pihak terkait agar masyarakat memahami hak dan prosedur yang berlaku secara adil dan transparan.
Pewarta : Yusep Sukardi
