
RI News Portal. Lampung Timur, 6 Agustus 2025 — Sebanyak 514 sertipikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan secara simbolis kepada warga Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang telah berjalan sejak tahun 2017 dan bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Timur, Munawar, menyampaikan bahwa program PTSL tahun ini menargetkan 4.727 bidang tanah tersertifikasi di seluruh wilayah kabupaten. Khusus Desa Sumbergede, sebanyak 514 bidang telah berhasil disertifikasi dan seluruhnya diserahkan dalam kegiatan hari ini.
“Ini adalah capaian luar biasa. Sertifikat ini bukan hanya selembar kertas, tetapi merupakan jaminan hukum kepemilikan tanah yang sah. Tahun ini kita sudah mulai menggunakan sertifikat elektronik, sebagai bentuk transformasi digital dalam pelayanan pertanahan,” ujar Munawar.

Munawar juga menekankan keunggulan sertifikat elektronik dibanding versi cetak konvensional, terutama dalam aspek keamanan data. Sertifikat digital dinilai lebih tahan terhadap kerusakan, kehilangan, dan pemalsuan, serta tetap aman meski dokumen fisik hilang akibat bencana.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, turut hadir dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kinerja ATR/BPN. Ia menyebut program PTSL sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
“Meski tahun ini quotanya berkurang, Desa Sumbergede patut berbangga karena telah dua kali menerima program PTSL. Pertama 686 sertifikat, dan kini 514 sertifikat lagi. Ini bukti komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk terus melindungi hak masyarakat,” ujar Bupati Ela.
Baca juga : Putra Dusun Pulopadang Lolos Akmil 2025: Perjalanan Gigih Musthafa Kemal Menuju Gerbang Perwira
Bupati Ela juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan ATR/BPN agar program ini terus berlanjut dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Ia menyebut masih ada lebih dari 105 ribu hektare lahan di Lampung Timur yang belum tersertifikasi, dan berharap program ini dapat berlanjut ke tahap ketiga di Sumbergede.
Desa Sumbergede dikenal aktif dalam berbagai program pembangunan, termasuk sebagai desa ramah migran digital. Status ini menjadikan desa tersebut prioritas dalam berbagai bentuk afirmasi pembangunan ke depan.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis kepada sekitar 200 warga yang hadir langsung, sementara sisanya akan didistribusikan secara bertahap. Suasana berlangsung hangat dan penuh rasa syukur, karena warga merasa lebih tenang dan aman dengan adanya sertifikat atas tanah mereka.
Camat Sekampung, Suparman, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan ATR/BPN Lampung Timur dalam penerbitan sertipikat tanah. Ia menilai kolaborasi antara ATR/BPN dan pemerintahan desa sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah di wilayahnya.
“Penerbitan sertipikat tanah oleh ATR/BPN Lampung Timur sangat penting karena memberikan jaminan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat. Dengan adanya sertipikat, pemilik tanah memiliki bukti legal yang kuat atas tanah yang dimilikinya, sehingga dapat menghindari sengketa dan konflik di kemudian hari,” ujar Camat Suparman.
Ia juga berharap apresiasi ini menjadi motivasi bagi ATR/BPN untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Lampung Timur.
Pewarta : Lii
