RI News. Jakarta – Upaya penyelundupan sekitar 200 ton arang bakau hasil penebangan ilegal berhasil digagalkan oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) Kementerian Kehutanan bersama TNI Angkatan Laut di perairan Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026, dan menambah daftar panjang kasus eksploitasi sumber daya alam pesisir yang mengancam kelestarian mangrove di pantai timur Sumatera.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Dwi Januanto Nugroho, ketika dikonfirmasi dari Jakarta pada Kamis (12/3/2026), menegaskan bahwa operasi ini merupakan respons cepat terhadap informasi intelijen yang diterima tim. “Kawasan ekosistem mangrove di pantai timur Sumatera saat ini menghadapi ancaman serius dari aktivitas ilegal, terutama penebangan liar untuk bahan baku arang. Kerusakan skala besar seperti ini tidak hanya mengganggu keseimbangan ekologi, tetapi juga memperbesar risiko abrasi pantai, menurunnya produktivitas perikanan, serta mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujarnya.
Operasi penggagalan dimulai setelah Unit Intelijen Pangkalan TNI AL Dumai, bekerja sama dengan Satuan Tugas Intelijen Maritim Pusat Intelijen TNI AL, memperoleh informasi bahwa sebuah kapal motor layar (KLM) akan mengangkut muatan arang bakau tanpa dokumen sah dari wilayah Kepulauan Meranti menuju Malaysia. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap KLM Samudera Indah Jaya GT 172 yang dinakhodai oleh AP beserta delapan anak buah kapal (ABK).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut mengangkut sekitar 200 ton arang bakau tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin resmi lainnya. Kapal langsung diamankan ke Dermaga Pangkalan TNI AL Dumai dan diserahkan kepada penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lanjutan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menjelaskan bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar. Dari sisi ekologis, muatan arang tersebut diduga berasal dari penebangan sekitar 4.000 hingga 4.500 pohon bakau dewasa. “Penebangan mangrove secara masif seperti ini mempercepat degradasi ekosistem pesisir yang sudah rentan. Mangrove bukan sekadar hutan, melainkan benteng alami terhadap erosi, banjir rob, dan penyerap karbon yang vital untuk mitigasi perubahan iklim,” tambahnya.
Baca juga : Sahabat Lama Bertemu: Prabowo dan Marles Perkuat Fondasi Pertahanan Indo-Pasifik di Kertanegara
Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan mendalam dengan dugaan pelanggaran tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan. Pelaku diancam sanksi pidana penjara hingga beberapa tahun serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan undang-undang terkait.
Pakar lingkungan menilai kejadian ini mencerminkan pola yang lebih luas di wilayah pesisir Riau dan sekitarnya, di mana permintaan arang bakau dari pasar luar negeri—terutama untuk industri makanan dan pemanas—mendorong praktik ilegal. Upaya penegakan hukum seperti ini diharapkan menjadi pengingat bagi pelaku usaha bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa izin tidak lagi dapat ditoleransi, sekaligus mendorong pengelolaan mangrove yang berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan ekologi dan ekonomi masyarakat pesisir.
Pewarta : Vie

