
RI News Portal. Subulussalam, 31 Agustus 2025 – Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam mengalami penyegelan KWh meter listrik oleh PLN UP III Subulussalam pada Jumat, 29 Agustus 2025. Penyegelan ini dilakukan karena keterlambatan pembayaran tagihan listrik untuk periode Agustus 2025, yang telah melewati batas waktu pembayaran pada 20 Agustus 2025.
Aldo Tampubolon, perwakilan PLN UP III Subulussalam, membenarkan tindakan penyegelan tersebut. Menurutnya, pihak PLN telah memberikan pemberitahuan kepada DPMK sebelumnya, namun tidak ada respons pembayaran dari pihak dinas. “Kami sudah memberikan peringatan, tetapi hingga beberapa hari kemudian tagihan tetap belum dibayar. Maka, kami terpaksa menyegel KWh meter hingga tagihan dilunasi,” ujar Aldo kepada awak media.
Penyegelan ini memicu perbincangan hangat di kalangan masyarakat Subulussalam, terutama karena bersamaan dengan matinya sejumlah lampu penerangan jalan umum (PJU) di kota tersebut. Seorang pengamat lokal, yang enggan disebutkan namanya, mempertanyakan kondisi keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam. “Ada apa dengan Pemko Subulussalam? Ini jadi pertanyaan besar di tengah masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong, Hamdansyah, SE, MM, mengakui adanya keterlambatan pembayaran tagihan listrik. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh kosongnya kas keuangan DPMK, ditambah lagi proses pengajuan anggaran rutin yang belum selesai diproses oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). “Bendahara sudah mengajukan dana rutin untuk kebutuhan listrik, ATK, dan lainnya, tetapi hingga kini belum diproses,” ungkap Hamdansyah.
Baca juga : Rumah Menkeu Sri Mulyani terkena Imbas Penjarahan di Kompleks Mandar: Kekacauan di Tengah Malam
Hamdansyah menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan disengaja. Ia meminta kesabaran dari pihak PLN sembari menunggu proses anggaran selesai. “Kami berharap PLN dapat memahami situasi ini, dan segera setelah anggaran cair, tagihan akan segera kami lunasi,” tambahnya.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena menyangkut instansi pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan keuangan. Masyarakat berharap permasalahan ini segera terselesaikan agar pelayanan publik di DPMK tidak terganggu lebih lanjut. Hingga berita ini ditulis, KWh meter kantor DPMK masih dalam kondisi disegel, menunggu pelunasan tagihan dari pihak dinas.
Pewarta : J. Saran
