RI News Portal. Subulussalam, Aceh 15 Januari 2026 – Lebih dari setahun setelah banjir bandang melanda Kota Subulussalam pada 2025, ribuan warga di tiga kecamatan terparah — Sultan Daulat, Rundeng, dan Longkip — masih menunggu bantuan tanggap darurat yang dijanjikan pemerintah pusat. Dana sebesar Rp4 miliar per kabupaten/kota serta Rp20 miliar per provinsi yang dialokasikan untuk masa panik dan rehabilitasi belum juga mengalir ke tangan masyarakat yang membutuhkan, meskipun Kementerian Keuangan telah mengumumkan pencairan penuh pada akhir Desember 2025.
Banjir tahun lalu meninggalkan luka mendalam. Di Kecamatan Sultan Daulat, sejumlah rumah warga hanyut terbawa arus hingga ke tepi jalan raya. Bantuan darurat awal berupa sembako — mie instan, minyak goreng, dan beras — yang diterima saat kejadian hanya cukup untuk beberapa hari. Sejak itu, banyak keluarga hidup dalam ketidakpastian.
Seorang ibu dari Kecamatan Longkip, yang meminta identitasnya dirahasiakan, berbicara dengan suara parau saat diwawancarai. “Saya punya beberapa anak kecil yang butuh makan dan tempat berteduh. Rumah kami hilang diterjang banjir. Kami hanya mendengar cerita tentang bantuan besar dari pusat, dari mulut ke mulut, tapi sampai sekarang tak ada yang datang,” katanya sambil menahan tangis.

Pernyataan resmi Kementerian Keuangan tertanggal 31 Desember 2025 menyebutkan bahwa seluruh dana bantuan telah dicairkan ke tiga provinsi terdampak — Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat — untuk 52 kabupaten/kota. Dana tersebut mencakup Rp4 miliar per kabupaten/kota dan Rp20 miliar per provinsi, ditambah dana darurat nasional Rp268 miliar yang sudah direalisasikan serta cadangan dana siap pakai Rp1,51 triliun. Tujuan utama adalah penanganan awal, pemeliharaan pelayanan publik, serta percepatan pemulihan sosial-ekonomi pasca-bencana.
Namun, realitas di Subulussalam menunjukkan sebaliknya. Plt. Kepala BAPPEDA Kota Subulussalam, A. Rajab, S.S.T.P., ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada dinas-dinas terkait untuk mempercepat pengajuan penarikan dana. “Pengajuan memang terlambat disusun pada 2025, sehingga realisasi baru dapat dilakukan pada 2026 setelah APBK 2026 disahkan. Sayangnya, hingga kini APBK belum juga disahkan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Keterlambatan ini memunculkan pertanyaan mendasar di kalangan warga: apakah dana bantuan dari presiden dan transfer kementerian harus menunggu pengesahan anggaran daerah tahun berikutnya? Birokrasi yang berlapis menjadi penghalang utama antara dana yang telah dicairkan di tingkat pusat dan penyaluran hingga ke tingkat masyarakat.
Baca juga : Kota Tegal Luncurkan Gerakan “Caping Cinta” dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Nasional
Kecurigaan pun bermunculan. Sebagian warga menduga ada pihak yang sengaja memperlambat proses atau bahkan berupaya mengalihkan dana untuk kepentingan lain. “Bantuan sudah ada di atas, tapi mengapa tidak sampai ke kami tepat waktu dan tepat sasaran?” tanya seorang warga Sultan Daulat. Meski belum ada bukti konkret, pertanyaan ini mencerminkan hilangnya kepercayaan terhadap mekanisme penyaluran bantuan.
Kasus Subulussalam bukanlah fenomena terisolasi, melainkan gambaran klasik dari tantangan tata kelola bantuan bencana di daerah-daerah terpencil. Sinkronisasi antara kebijakan pusat dan kapasitas administratif daerah sering kali menjadi titik lemah, terutama ketika proses anggaran tahunan menjadi prasyarat teknis. Tanpa percepatan prosedur khusus untuk situasi darurat, janji pemulihan pasca-bencana berisiko tetap menjadi wacana belaka.
Hingga berita ini ditulis, masyarakat Subulussalam masih menanti kejelasan. Mereka tidak hanya membutuhkan dana, tetapi juga jaminan bahwa bantuan akan sampai tanpa terhambat lagi oleh rantai birokrasi yang panjang.
Pewarta : Jaulim Saran

