RI News. Padangsidimpuan, 22 Februari 2026 – Hampir dua bulan pasca-pengumuman resmi hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan, situasi ketidakpastian masih menyelimuti proses birokrasi di wilayah ini. Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangsidimpuan pada Desember 2025, Hamdan Sukri Siregar muncul sebagai kandidat dengan peringkat tertinggi. Namun, hingga kini, Walikota H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes., belum juga melakukan pelantikan definitif, memicu gelombang kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat sipil dan aparatur sipil negara (ASN).
Fenomena penundaan ini bukan sekadar isu administratif rutin, melainkan mencerminkan potensi disfungsi dalam mekanisme tata kelola pemerintahan daerah. Dalam konteks undang-undang kepegawaian negara, proses seleksi terbuka dirancang untuk memastikan transparansi dan meritokrasi, di mana kandidat terpilih seharusnya segera diimplementasikan untuk menjaga kontinuitas roda pemerintahan. Keterlambatan semacam ini dapat menimbulkan efek domino, mulai dari stagnasi pengambilan keputusan hingga penurunan moral ASN, yang pada akhirnya berdampak pada pelayanan publik. Analisis dari perspektif governance menunjukkan bahwa ketidakpastian birokrasi sering kali menjadi katalisator bagi ketidakefisienan sistemik, di mana absennya pemimpin definitif menghambat koordinasi antarunit kerja.

Baun Aritonang, seorang aktivis yang dikenal sebagai pemerhati kebijakan pemerintahan, menyoroti urgensi penanganan isu ini. Ia menilai bahwa penundaan pelantikan tidak hanya menciptakan kekhawatiran di masyarakat, tetapi juga secara khusus memengaruhi ASN yang menghadapi limbo administratif. “Ini jangan dianggap sepele. Sudah seharusnya walikota menindaklanjuti persoalan ini, karena hasil seleksi terbuka sudah jelas tertera di laman resmi BKD. Mengapa tidak segera dilantik secara definitif? Hal ini menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab,” tegas Aritonang. Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa ketidakpastian ini berpotensi memundurkan momentum pembangunan daerah, di mana roda pemerintahan bisa tersendat akibat absennya kepemimpinan yang solid.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak Walikota H. Letnan Dalimunthe terkait alasan di balik penundaan tersebut. Absennya respons ini semakin memperkuat persepsi publik tentang lemahnya akuntabilitas dalam birokrasi lokal. Dalam studi kasus serupa di berbagai daerah Indonesia, penundaan pelantikan sering kali dikaitkan dengan faktor politik internal atau prosedural, yang jika tidak ditangani, dapat menjadi preseden buruk bagi reformasi birokrasi nasional.
Baca juga : Kebersamaan di Tengah Puasa: Danrem 072/Pamungkas Pimpin Masak Besar 1.000 Porsi Opor Ayam di Kebumen
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemangku kepentingan di tingkat daerah untuk memperkuat mekanisme pengawasan independen, sehingga proses transisi jabatan tidak lagi menjadi celah bagi ketidakefisienan. Diharapkan, resolusi cepat atas isu ini dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan kelancaran operasional pemerintahan Kota Padangsidimpuan ke depan, demi mendukung visi pembangunan berkelanjutan.
Pewarta: Adi Tanjoeng

