
RI News Portal. Sragen, 28 Agustus 2025 – Seorang penjual es teh dari Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, berinisial APN (32), kini berhadapan dengan hukum setelah terungkap menjalankan bisnis sampingan sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis pil koplo. Dalam kurun waktu hanya dua pekan, APN berhasil meraup keuntungan bersih hingga Rp3,5 juta dari penjualan ribuan butir pil terlarang.
Satresnarkoba Polres Sragen mengamankan APN dalam penggerebekan di sebuah indekos di Sidomulyo, Sragen Wetan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 7.000 butir pil koplo, yang terdiri dari 6.000 butir trihexyphenidyl dan 1.000 butir pil warna silver yang diduga tramadol, berdasarkan pengakuan tersangka.
Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Sragen, Ipda Setiya Permana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan seorang pengedar berinisial A di wilayah Gesi, Sragen. “Berdasarkan penyelidikan dan keterangan yang kami kumpulkan, petunjuk mengarah ke APN yang tinggal di indekos tersebut. Saat digerebek, kami temukan ribuan butir pil siap edar,” ungkap Ipda Setiya dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (27/8/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, APN mengaku membeli 70 boks atau 7.000 butir pil dari seseorang bernama Yuni di Jakarta seharga Rp8,5 juta. Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp140.000 per boks (100 butir), menghasilkan keuntungan sekitar Rp40.000 per boks. Dalam dua pekan, APN berhasil menjual seluruh stok dengan omzet Rp11 juta hingga Rp12 juta, mengantongi keuntungan bersih antara Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta.
APN mengaku baru terjun ke bisnis gelap ini sejak Januari 2025, setelah sebelumnya hanya berprofesi sebagai penjual es teh. Ia memasarkan pil koplo melalui jaringan kecil yang melibatkan tiga orang bakul, dengan konsumen utama adalah pekerja serabutan di wilayah Sragen.
Baca juga : Silaturahmi Kapolres Wonogiri: Menggagas Sinergi Pemuda untuk Harkamtibmas dan Ketahanan Pangan
Kini, APN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. “APN merupakan pemasok pil koplo kepada A yang sebelumnya kami tangkap. Dengan barang bukti dan keterangan yang ada, sudah cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Ipda Setiya.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran obat-obatan terlarang di Sragen, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk melaporkan segala bentuk peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.
Pewarta : Surya Kencana
