RI News Portal. Lunang Sako, 20 November 2025 – Satuan Tugas (Satgas) Resor Lunang Sako, Balai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Wilayah III Pesisir Selatan, melakukan peninjauan lapangan pada Selasa (18/11) terkait laporan dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Bara t.
Lokasi yang diperiksa masih termasuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL) di luar batas kawasan konservasi TNKS. Namun, informasi intelijen yang diterima satgas sebelumnya menyebutkan potensi penyebaran aktivitas serupa ke dalam hutan konservasi TNKS, khususnya di wilayah kerja SPTN Wilayah III Resor Lunang Sako.
Kepala Satgas Resor Lunang Sako, Eka S., memimpin langsung peninjauan yang juga melibatkan sejumlah jurnalis independen guna menjamin keterbukaan proses pengumpulan data lapangan.
“Kami menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat dan informasi yang beredar belakangan ini. Tujuan utama adalah memverifikasi kebenaran adanya aktivitas PETI, terutama yang diduga sudah menyusup ke dalam kawasan TNKS,” kata Eka S. kepada tim yang mendampingi.

Dalam perjalanan menuju titik koordinat yang dilaporkan, rombongan bertemu beberapa warga setempat yang baru kembali dari kebun. Salah seorang warga bernama AF (45) yang membawa buah durian menghampiri rombongan dan menanyakan maksud kedatangan.
Setelah menjelaskan tugas satgas, Eka S. mendapat jawaban terbuka dari warga tersebut. Menurut AF, aktivitas penambangan emas memang berlangsung di wilayah Nagari Limau Purut, tetapi masih sepenuhnya berada di lahan APL milik masyarakat setempat.
“Masyarakat di sini memang ada yang mencari emas, tapi masih di luar kawasan (TNKS). Menggunakan mesin Robin kecil-kecilan dan dulang biasa, bukan alat berat. Kalau sampai masuk hutan lindung, kami sendiri yang rugi,” ujar AF.
Hingga rombongan tiba di titik terjauh yang masih memungkinkan dilalui karena keterbatasan waktu dan cuaca hujan lebat di pegunungan, tidak ditemukan tanda-tanda aktivitas PETI yang telah memasuki batas kawasan konservasi TNKS. Bukti fisik berupa lubang galian besar, penggunaan bahan kimia berbahaya, atau alat berat juga tidak terdeteksi pada jalur yang berhasil dijangkau.
Baca juga : Pramono Anung Tinjau Langsung Ragunan: Bantah Keras Tuduhan Petugas Bawa Pulang Pakan Harimau
“Untuk memastikan tidak ada penyebaran ke dalam kawasan, kami akan melanjutkan patroli intensif dalam beberapa hari ke depan dengan melibatkan tim gabungan termasuk Polhut dan masyarakat peduli api serta konservasi,” tambah Eka S. sebelum memutuskan rombongan kembali ke pos resor karena intensitas hujan semakin tinggi dan medan licin.
Meski belum menemukan bukti pelanggaran di dalam kawasan TNKS pada peninjauan kali ini, Satgas Resor Lunang Sako tetap meningkatkan status kewaspadaan. Potensi ekspansi PETI dari lahan APL ke hutan konservasi dinilai sangat mungkin terjadi mengingat tingginya harga emas dan keterbatasan mata pencaharian alternatif di wilayah tersebut.
Kasus serupa di berbagai wilayah penyangga TNKS dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pola yang hampir sama: dimulai dari lahan milik masyarakat, kemudian merembet ke kawasan lindung ketika deposit di APL mulai menipis.

Satgas mengimbau masyarakat agar tidak tergiarga iming-iming keuntungan jangka pendek yang dapat merusak ekosistem harimau sumatera, gajah, dan ratusan spesies endemik lain yang bergantung pada kelestarian TNKS. Pelaporan dini dari warga setempat menjadi kunci utama pencegahan sebelum aktivitas ilegal benar-benar masuk ke kawasan inti taman nasional.
Peninjauan lanjutan dijadwalkan paling lambat akhir November 2025 dengan melibatkan aparat penegak hukum setempat apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana lingkungan.
Pewarta : Sami S

