
RI News Portal. Semarang 19 Mei 2025 – Operasi Aman Candi 2025 yang digelar oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah menjadi momentum penting dalam pemberantasan premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, berinisial MJ (44), yang terlibat dalam tindak pidana penipuan senilai lebih dari Rp 333 juta. Penindakan ini tidak hanya mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional, tetapi juga mengungkap pergeseran modus premanisme ke ranah pseudo-korporatif yang melibatkan manipulasi relasi sosial dan struktur organisasi semi-formal.
Premanisme di Indonesia telah mengalami transformasi bentuk dan strategi. Tidak lagi mengandalkan kekerasan fisik semata, pelaku kini memanfaatkan kedudukan dalam ormas untuk memperoleh kepercayaan publik guna melakukan kejahatan finansial. Hal ini diperparah dengan lemahnya kontrol internal ormas serta minimnya literasi hukum masyarakat.

Dalam konteks tersebut, penangkapan MJ oleh tim Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 pada 17 Mei 2025 patut dicermati sebagai bentuk penerapan hukum pidana materiel dan upaya strategis dalam memutus jejaring premanisme terselubung.
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, kasus ini bermula dari laporan korban, WA, warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora. Pada 11 Mei 2025, WA melaporkan dugaan penipuan terkait pengadaan solar industri. MJ diduga menjanjikan pengiriman solar dengan mengklaim posisi sebagai humas perusahaan, padahal perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022.
Untuk memperkuat tipu daya, MJ dibantu oleh WH (45), seorang perempuan asal Todanan, Blora, yang berperan meyakinkan korban. Keduanya memanipulasi korban untuk menyetorkan dana deposit sebagai syarat kerja sama pengadaan solar. Investigasi menemukan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 333 juta.
Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. MJ diketahui sebagai residivis kasus penadahan, sementara WH pernah tersangkut kasus penggelapan. Penyitaan surat perjanjian, dokumen transaksi keuangan, dan barang bukti lainnya memperkuat konstruksi yuridis atas dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap kejahatan yang mengaburkan batas antara organisasi sosial dan tindakan kriminal. Premanisme modern kerap bersembunyi di balik legitimasi ormas, yang sayangnya dalam praktiknya justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi sosial sipil.
Fenomena ini menuntut adanya evaluasi terhadap mekanisme pengawasan ormas oleh negara, khususnya dalam aspek legalitas, transparansi aktivitas, serta keterkaitan dengan tindak pidana. Aparat penegak hukum juga perlu meningkatkan literasi hukum masyarakat agar tidak mudah menjadi korban penipuan berbasis trust capital atau modal sosial semu.
Komitmen Polda Jateng untuk menindak tegas “premanisme berkedok ormas” patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya membersihkan ruang publik dari praktik-praktik kriminal yang terselubung dalam citra kelembagaan.
Penangkapan MJ menjadi simbol dari urgensi penataan ormas sebagai entitas sipil yang rentan disalahgunakan. Penegakan hukum tidak hanya harus represif, tetapi juga proaktif melalui deteksi dini, edukasi masyarakat, dan reformasi regulasi ormas. Ke depan, perlu ada integrasi antara pendekatan penegakan hukum, kriminologi, dan kebijakan sosial untuk membendung gelombang kejahatan terorganisasi yang berselubung legalitas sosial.
Pewarta : Nandang Bramantyo

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal