Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Pengungkapan Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal oleh Polda Jateng: Refleksi atas Perlindungan Hukum Pekerja Indonesia

Pengungkapan Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal oleh Polda Jateng: Refleksi atas Perlindungan Hukum Pekerja Indonesia

TEAM BUSER BERITA Posted on 3 bulan ago 3 min read
Pengungkapan Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal oleh Polda Jateng
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 20 Juni 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menargetkan para pencari kerja asal Indonesia, khususnya dari wilayah Jawa Tengah. Dalam pengungkapan yang diumumkan pada Kamis (19/6/2025), aparat menetapkan dua tersangka berinisial KU (42) asal Tegal dan NU (41) asal Brebes, yang telah merekrut dan mengirimkan secara ilegal sedikitnya 83 orang ke luar negeri, dengan modus janji kerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan pelayan restoran di Eropa.

Kepala Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa para tersangka menjanjikan pekerjaan layak di Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan gaji berkisar antara €1.200 hingga €1.500. Namun kenyataannya, para korban—mayoritas berasal dari pedesaan di Jawa Tengah—harus bekerja secara paksa, tanpa dokumen resmi, dan digaji jauh di bawah standar yang dijanjikan.

“Korban dipaksa bekerja 24 jam dengan hanya 2 jam istirahat per hari, dan menerima gaji bulanan hanya €750 hingga €800. Mereka bahkan harus bersembunyi jika ada razia imigrasi, yang menandakan ketidaklegalan status mereka di negara tujuan,” ujar Dwi Subagio dalam konferensi pers.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban berinisial AM dan EKB yang memutuskan kembali ke Indonesia karena kondisi kerja yang buruk dan tidak sesuai harapan. Mereka menanggung sendiri biaya kepulangan dan langsung melapor ke pihak kepolisian, yang kemudian menindaklanjuti kasus ini dengan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari Rp5,2 miliar. Sejumlah barang bukti diamankan aparat, antara lain paspor, visa, bukti transfer dana, percakapan elektronik, satu unit mobil, dan dokumen perjanjian kerja yang digunakan untuk menipu para korban.

Polda Jateng saat ini tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta kementerian terkait guna melacak keberadaan 83 korban lain yang masih berada di luar negeri. Informasi sementara menyebutkan para korban masih bertahan hidup dengan pekerjaan serabutan dan sedang mengupayakan cara untuk kembali ke tanah air.

Baca juga : Brigjen TNI Yudha Airlangga Diangkat Menjadi Komandan Koopssus TNI: Tonggak Baru Kepemimpinan Pasukan Elite Gabungan TNI

“Kami pastikan upaya perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas, termasuk dalam proses repatriasi dan pemulihan hak-hak mereka,” kata Kombes Dwi Subagio.

Kasus ini menegaskan kompleksitas praktik TPPO lintas negara dan pentingnya penegakan hukum secara tegas. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai pidana penjara minimal 3 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Regulasi tersebut mengandung norma perlindungan tidak hanya terhadap aspek administratif keberangkatan pekerja migran, tetapi juga menjangkau ranah pidana terhadap pihak-pihak yang mengeksploitasi, memperdagangkan, atau menyelundupkan tenaga kerja ke luar negeri tanpa prosedur sah.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya bersama Presiden Rusia Vladimir Putin di sela-sela kunjungan resmi ke negara tersebut pada Kamis (19/6). Dalam kesempatan itu, Presiden menggarisbawahi peran kedua negara dalam kesepakatan perdagangan bebas di kawasan Eurasia.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya iming-iming kerja di luar negeri dengan prosedur ilegal. Ia mengimbau warga agar melakukan verifikasi terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja serta memastikan keberangkatan dilakukan melalui prosedur resmi.

“Eksploitasi manusia tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Polda Jateng berkomitmen untuk memberantas jaringan perdagangan manusia dan memberikan perlindungan kepada para pekerja migran yang menjadi korban,” tegasnya.

Dari perspektif hukum dan kebijakan publik, kasus ini menunjukkan urgensi penguatan sistem pengawasan terhadap agen tenaga kerja dan jalur rekrutmen informal, khususnya di wilayah pedesaan. Selain itu, edukasi hukum kepada calon pekerja migran, penguatan diplomasi perlindungan WNI di luar negeri, serta sinergi antara lembaga penegak hukum dan perlindungan sosial perlu terus ditingkatkan.

Kasus ini juga dapat menjadi bahan studi lebih lanjut mengenai efektivitas UU No. 18/2017 dan UU No. 21/2007 dalam merespons dinamika TPPO kontemporer yang semakin kompleks di era globalisasi migrasi tenaga kerja.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Brigjen TNI Yudha Airlangga Diangkat Menjadi Komandan Koopssus TNI: Tonggak Baru Kepemimpinan Pasukan Elite Gabungan TNI
Next: Polemik Eksploitasi Air di Lampung Barat: GERMASI Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran PDAM Limau Kunci

Related Stories

Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite
3 min read

Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami

TEAM BUSER BERITA Posted on 17 jam ago
KPK Periksa Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas Senilai 15 Juta Dolar AS
2 min read

KPK Periksa Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas Senilai 15 Juta Dolar AS

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
Dedikasi Ganda Polisi Difabel dalam Dinas dan Ketahanan Pangan
2 min read

Aipda Randy Fauzi: Dedikasi Ganda Polisi Difabel dalam Dinas dan Ketahanan Pangan

TEAM BUSER BERITA Posted on 17 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.