Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Pengungkapan Kasus Psikotropika di Sragen: Respons Cepat Aparat dan Implikasi Hukum

Pengungkapan Kasus Psikotropika di Sragen: Respons Cepat Aparat dan Implikasi Hukum

TEAM BUSER BERITA Posted on 5 bulan ago 3 min read
Pengungkapan Kasus Psikotropika di Sragen
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sragen 15 Juli 2025 — Upaya pemberantasan peredaran gelap obat-obatan terlarang kembali ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen. Dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Senin malam, 14 Juli 2025, aparat berhasil menangkap seorang pria berinisial TAJ alias Bleng (24), warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, atas dugaan kepemilikan dan niat mengedarkan sejumlah psikotropika dan obat keras terbatas secara ilegal. Penangkapan dilakukan di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di sekitar kediaman pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional yang dipimpin oleh Ipda Supriyanto segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada pukul 21.30 WIB. Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa pelaku menyimpan dan menguasai 74 butir tablet Hexymer (psikotropika golongan G), 50 butir Atarax, 39 butir Alprazolam, dan 6 butir Dolgesik. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp195.000, sebuah tas selempang warna hitam, serta satu unit ponsel Infinix warna Magic Black.

Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi, seluruh barang bukti diakui sebagai milik pelaku dan rencananya akan diedarkan kembali kepada konsumen, salah satunya berinisial R. Proses penggeledahan dilakukan dengan pendampingan dari tokoh masyarakat setempat, Ketua Karang Taruna Sugeng Sugiarto, guna menjamin transparansi dan legalitas tindakan aparat.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat jajarannya yang dinilai responsif terhadap keluhan publik. “Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran gelap di wilayah hukum Sragen,” tegasnya.

Dari sudut pandang hukum, pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal ini menjerat siapa pun yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, atau menyalahgunakan psikotropika tanpa izin. Di samping itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap praktik kefarmasian ilegal dan peredaran produk farmasi tanpa izin edar resmi dari otoritas terkait.

Baca juga : Sinergi Pemprov Jateng dan BKKBN: Strategi Berbasis Data untuk Percepatan Penanganan Stunting

Kombinasi pasal tersebut menandakan keseriusan negara dalam menangani isu penyalahgunaan obat-obatan yang tidak hanya berdampak pada kesehatan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan kriminalitas lanjutan. Obat seperti Hexymer dan Alprazolam, meski tergolong legal jika digunakan secara medis dengan resep, sering kali disalahgunakan sebagai substitusi narkotika karena efek psikotropikanya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat dalam memerangi kejahatan narkotika dan psikotropika. Respons cepat dari Satresnarkoba tidak akan terjadi tanpa keberanian masyarakat untuk melapor. Hal ini mempertegas bahwa pemberantasan peredaran psikotropika bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab sosial bersama.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar “High Level Meeting” Forum Investasi. Pertemuan yang digagas bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur itu mengupayakan akselerasi peningkatan investasi demi tercipta lapangan kerja yang lebih luas di wilayah provinsi setempat.

Kepolisian pun terus menyerukan kepada masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, atau obat keras terbatas lainnya. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah semakin meluasnya kerusakan generasi muda akibat konsumsi obat-obatan ilegal.

Penangkapan TAJ alias Bleng bukan hanya bentuk keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga momentum penting dalam menegaskan komitmen negara terhadap perlindungan kesehatan masyarakat. Dengan penanganan hukum yang tegas dan keterlibatan publik yang kuat, diharapkan wilayah Sragen dapat menjadi zona aman dari peredaran psikotropika ilegal.

Pewarta : Adiat Santoso


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Sinergi Pemprov Jateng dan BKKBN: Strategi Berbasis Data untuk Percepatan Penanganan Stunting
Next: Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran: Jokowi Duga Ada Agenda Politik Besar di Baliknya

Related Stories

Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK
2 min read

Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 menit ago
KPK Panggil Dua Eks Pejabat Direktorat Perkebunan Kementan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
2 min read

KPK Panggil Dua Eks Pejabat Direktorat Perkebunan Kementan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet

Jurnalis RI News Portal Posted on 53 menit ago
Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa
2 min read

Penundaan Berulang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Wapres Gibran: Pemerintah Pusat Kerahkan Segala Cara untuk Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra
  • Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK
  • Pemerintah Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Capai Rp35 Triliun, Target Kontribusi 30 Persen terhadap Total E-Commerce Desember
  • Wakil Presiden Gibran Kunjungi Korban Banjir Bandang Agam: Aspirasi Warga soal Rumah, Lahan, dan Beasiswa Disampaikan Langsung
  • KPK Panggil Dua Eks Pejabat Direktorat Perkebunan Kementan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Wapres Gibran: Pemerintah Pusat Kerahkan Segala Cara untuk Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra
  • Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK
  • Pemerintah Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Capai Rp35 Triliun, Target Kontribusi 30 Persen terhadap Total E-Commerce Desember
  • Wakil Presiden Gibran Kunjungi Korban Banjir Bandang Agam: Aspirasi Warga soal Rumah, Lahan, dan Beasiswa Disampaikan Langsung
  • KPK Panggil Dua Eks Pejabat Direktorat Perkebunan Kementan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.