RI News Portal. Jakarta, 24 Desember 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar praktik ilegal pemindahan isi gas liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdittipidter), yang mengakibatkan penangkapan tiga tersangka serta penyitaan ratusan tabung gas beserta peralatan modifikasi.
Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jakarta Timur dan Depok, petugas menyita barang bukti signifikan, termasuk tabung LPG berbagai ukuran serta alat suntik berbahan pipa besi yang dimodifikasi untuk memindahkan isi gas. Modus operandi pelaku melibatkan pembelian LPG 3 kilogram dengan harga pasar rendah, kemudian pemindahan manual ke tabung besar untuk dijual dengan margin keuntungan tinggi.

Praktik ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 juta akibat penyalahgunaan subsidi energi, tetapi juga menimbulkan risiko keamanan serius. Proses pemindahan gas secara manual tanpa fasilitas standar dapat memicu kebakaran atau ledakan, mengancam keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar. Subsidi LPG 3 kilogram dirancang untuk mendukung rumah tangga berpenghasilan rendah, dan penyalahgunaannya memperburuk distribusi yang tidak merata, terutama di wilayah urban padat seperti Jabodetabek.
Kasus semacam ini mencerminkan tantangan struktural dalam pengelolaan subsidi energi di Indonesia. Mekanisme distribusi yang masih rentan terhadap intervensi ilegal menunjukkan perlunya penguatan pengawasan berbasis teknologi, seperti sistem tracing digital pada tabung LPG, serta peningkatan edukasi publik mengenai bahaya praktik oplosan. Selain itu, kolaborasi antarlembaga—termasuk aparat penegak hukum dan distributor resmi—dapat menjadi model efektif untuk mencegah rekurensi, sekaligus memastikan subsidi tepat sasaran tanpa mengorbankan akses masyarakat rentan.
Baca juga : Penyelidikan Polisi atas Dugaan Ancaman Terorisme Digital terhadap Institusi Pendidikan di Depok
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan energi tidak hanya berdampak fiskal, tetapi juga sosial dan lingkungan, mengingat potensi kecelakaan yang dapat merembet ke pemukiman padat penduduk.
Pewarta : Yogi Hilmawan

