RI News Portal. Jakarta – Aparat kepolisian berhasil menangkap tiga individu yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kabel jaringan listrik milik perusahaan negara, yang berdampak pada gangguan aliran listrik di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dimulai dari satu insiden pemadaman mendadak pada akhir November 2025.
Menurut keterangan resmi dari Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, ketiga tersangka berinisial EM (49 tahun), AP (46 tahun), dan N (41 tahun) diamankan pada 30 Desember 2025. “Para pelaku berhasil diringkus setelah tim kami melakukan analisis mendalam terhadap bukti-bukti di lapangan,” ujar Kukuh dalam pernyataan kepada awak media pada Selasa pekan ini.
Kasus ini bermula dari laporan gangguan pasokan listrik yang diterima pada 26 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, di kawasan Jalan Pengukiran 4, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Petugas teknis menemukan hilangnya kabel sepanjang sekitar 30 meter dari instalasi gardu distribusi, dengan perkiraan nilai kerugian mencapai Rp28 juta. Insiden ini tidak hanya menyebabkan pemadaman lokal, tetapi juga menjadi titik awal pengungkapan aksi serupa di delapan gardu lain yang tersebar di dua wilayah tersebut.

Penyelidikan melibatkan pengumpulan keterangan dari saksi mata serta pemeriksaan rekaman pengawas di sekitar lokasi. Modus operandi para pelaku melibatkan pendekatan yang terorganisir: salah satu berperan mengamati lingkungan, sementara yang lain melakukan pemotongan langsung. Salah satu tersangka diketahui memiliki latar belakang sebagai mantan teknisi, yang memungkinkan pemahaman teknis dalam menargetkan instalasi vital. Aksi mereka sering dilakukan dengan menyamar untuk menghindari kecurigaan, sehingga memicu pemadaman yang memengaruhi ratusan pelanggan sekaligus.
Penangkapan dilakukan secara terpisah: dua tersangka diringkus di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada pagi hari, sementara satu lagi ditangkap di Bekasi setelah upaya pelarian. Hasil curian dijual dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya, dan dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari.
Baca juga : Absennya Ketua Umum Parpol dalam Retret Kabinet: Strategi Konsolidasi Internal Koalisi Merah Putih
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pidana penjara hingga tujuh tahun. Kasus ini menyoroti kerentanan infrastruktur energi publik terhadap kejahatan terorganisir, di mana motif ekonomi sering menjadi pendorong utama. Dampaknya tidak hanya finansial bagi penyedia layanan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk rumah tangga dan usaha kecil di area terdampak.
Pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi deterensi bagi aksi serupa, sekaligus mendorong penguatan pengawasan terhadap aset infrastruktur krital di perkotaan padat seperti Jakarta. Pihak berwenang terus mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan jaringan penadah yang lebih luas.
Pewarta : Yogi Hilmawan

