Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Pengungkapan Dugaan TPPO di Kawasan Wisata Gunung Kemukus: Polres Sragen Amankan Pelaku dan Empat Korban Perempuan

Pengungkapan Dugaan TPPO di Kawasan Wisata Gunung Kemukus: Polres Sragen Amankan Pelaku dan Empat Korban Perempuan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 2 min read
Pengungkapan Dugaan TPPO di Kawasan Wisata Gunung Kemukus
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sragen, 10 Juni 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan wisata religi Gunung Kemukus, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Satu orang tersangka diamankan dalam operasi yang juga berhasil menyelamatkan empat korban perempuan, salah satunya di bawah umur.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah milik warga bernama Sanggrok, yang dikelola oleh Parno (62), warga Sambungmacan, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama.

“Petugas melakukan penyelidikan secara undercover dan menemukan fakta adanya praktik prostitusi terselubung yang mengarah pada eksploitasi seksual terhadap perempuan muda dan anak,” ujar Kapolres.

Empat korban yang diamankan berinisial MRA (23) warga Semarang, RS (20) dan NCR (18) dari Grobogan, serta BA (17), seorang anak di bawah umur asal Sragen. Para korban diduga direkrut dan dieksploitasi oleh tersangka melalui sistem sewa kamar dan pembagian hasil dari transaksi seksual dengan pelanggan.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak sepuluh lembar serta alat kontrasepsi. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Kasus ini menyoroti kerentanan kawasan wisata terhadap praktik-praktik eksploitatif yang melibatkan perdagangan orang, terutama perempuan muda dan anak. Gunung Kemukus, meskipun dikenal sebagai situs religi, memiliki sejarah sosial yang kompleks terkait praktik prostitusi berkedok ritual.

Dari perspektif hukum, pasal yang dikenakan terhadap tersangka menekankan pentingnya pemidanaan terhadap pihak yang mengambil keuntungan dari eksploitasi seksual, bukan hanya pelaku langsung, tetapi juga fasilitator seperti mucikari dan pemilik tempat.

Baca juga : Pendampingan Berkelanjutan Kunci Sukses Desa Wisata: Sorotan Sarif Abdillah di Cilacap

Secara sosiologis, kasus ini juga menunjukkan bagaimana kemiskinan, pendidikan rendah, dan ketimpangan gender dapat mendorong perempuan muda terjerumus dalam situasi eksploitasi. Salah satu korban berusia 17 tahun, yang secara hukum masih dikategorikan sebagai anak, menunjukkan urgensi perlindungan terhadap anak dalam konteks pariwisata yang belum sepenuhnya diawasi.

Polres Sragen menyatakan akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi dan korban untuk mengungkap jaringan yang mungkin lebih luas. Selain penegakan hukum, perlu upaya sistematis dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk:

  1. Melakukan pemetaan risiko sosial di kawasan wisata,
  2. Mengintegrasikan program pemberdayaan ekonomi perempuan di daerah rawan, dan
  3. Menegakkan regulasi tempat usaha yang rawan digunakan untuk eksploitasi.

Kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan pengawasan pariwisata lokal serta memperkuat sistem perlindungan sosial bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak dan perempuan.

Pewarta : Adiat Santoso

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Pendampingan Berkelanjutan Kunci Sukses Desa Wisata: Sorotan Sarif Abdillah di Cilacap
Next: Efisiensi Anggaran dan Ketepatan Prioritas: Refleksi Tata Kelola APBD 2024 Kabupaten Wonogiri

Related Stories

Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 14 jam ago
Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
2 min read

Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago
Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025
3 min read

Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.