
RI News Portal. Sragen, 10 Juni 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan wisata religi Gunung Kemukus, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Satu orang tersangka diamankan dalam operasi yang juga berhasil menyelamatkan empat korban perempuan, salah satunya di bawah umur.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah milik warga bernama Sanggrok, yang dikelola oleh Parno (62), warga Sambungmacan, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama.
“Petugas melakukan penyelidikan secara undercover dan menemukan fakta adanya praktik prostitusi terselubung yang mengarah pada eksploitasi seksual terhadap perempuan muda dan anak,” ujar Kapolres.
Empat korban yang diamankan berinisial MRA (23) warga Semarang, RS (20) dan NCR (18) dari Grobogan, serta BA (17), seorang anak di bawah umur asal Sragen. Para korban diduga direkrut dan dieksploitasi oleh tersangka melalui sistem sewa kamar dan pembagian hasil dari transaksi seksual dengan pelanggan.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak sepuluh lembar serta alat kontrasepsi. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Kasus ini menyoroti kerentanan kawasan wisata terhadap praktik-praktik eksploitatif yang melibatkan perdagangan orang, terutama perempuan muda dan anak. Gunung Kemukus, meskipun dikenal sebagai situs religi, memiliki sejarah sosial yang kompleks terkait praktik prostitusi berkedok ritual.
Dari perspektif hukum, pasal yang dikenakan terhadap tersangka menekankan pentingnya pemidanaan terhadap pihak yang mengambil keuntungan dari eksploitasi seksual, bukan hanya pelaku langsung, tetapi juga fasilitator seperti mucikari dan pemilik tempat.
Baca juga : Pendampingan Berkelanjutan Kunci Sukses Desa Wisata: Sorotan Sarif Abdillah di Cilacap
Secara sosiologis, kasus ini juga menunjukkan bagaimana kemiskinan, pendidikan rendah, dan ketimpangan gender dapat mendorong perempuan muda terjerumus dalam situasi eksploitasi. Salah satu korban berusia 17 tahun, yang secara hukum masih dikategorikan sebagai anak, menunjukkan urgensi perlindungan terhadap anak dalam konteks pariwisata yang belum sepenuhnya diawasi.
Polres Sragen menyatakan akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi dan korban untuk mengungkap jaringan yang mungkin lebih luas. Selain penegakan hukum, perlu upaya sistematis dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk:
- Melakukan pemetaan risiko sosial di kawasan wisata,
- Mengintegrasikan program pemberdayaan ekonomi perempuan di daerah rawan, dan
- Menegakkan regulasi tempat usaha yang rawan digunakan untuk eksploitasi.
Kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan pengawasan pariwisata lokal serta memperkuat sistem perlindungan sosial bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak dan perempuan.
Pewarta : Adiat Santoso

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita
Assalamualaikum..
Slamat sore untuk kita semua..
Salam satu pena.
Pesisir Selatan….
Hadir…