RI News Portal. Jakarta 5 Januari 2026 – Pemerintah Australia telah secara resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar), atau baja tulangan ulir, yang diekspor dari Indonesia. Keputusan ini, yang diumumkan melalui laporan terminasi oleh Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025, didasarkan pada temuan bahwa margin dumping dari ekspor Indonesia hanya mencapai 1,3 persen. Angka ini berada di bawah ambang batas de minimis sebesar 2 persen sesuai ketentuan perdagangan internasional, sehingga produk tersebut tidak dikenakan bea masuk antidumping (BMAD).
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, menyambut baik keputusan ini sebagai langkah yang membuka kembali akses pasar Australia bagi industri baja nasional. Penyelidikan yang dimulai pada 24 September 2024 ini sebelumnya mencakup ekspor dari beberapa negara, termasuk Indonesia, dan sempat menimbulkan ketidakpastian yang memengaruhi volume perdagangan. “Keputusan ini diharapkan dapat memulihkan alur ekspor yang sempat terhambat, sekaligus memperkuat posisi kompetitif produk baja Indonesia di pasar Australia,” ujar Mendag Budi Santoso dalam pernyataan resminya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menekankan bahwa penghentian penyelidikan ini menjadi bukti efektivitas strategi pertahanan perdagangan Indonesia di tengah tren global peningkatan penggunaan instrumen pengamanan perdagangan. Menurutnya, kerja sama aktif antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menghadapi proses investigasi semacam ini. “Pemerintah terus mengawal secara intensif setiap tahap penyelidikan, sambil mendorong eksportir untuk kooperatif dalam menyediakan data yang diperlukan guna memastikan proses berjalan objektif,” tambah Tommy.
Direktur Pengamanan Perdagangan, Reza Pahlevi Chairul, juga mengapresiasi peran perusahaan eksportir Indonesia yang menunjukkan komitmen tinggi selama proses berlangsung. Sikap kooperatif ini, katanya, berkontribusi signifikan terhadap hasil yang adil dan berbasis fakta. Kasus ini merupakan penyelidikan antidumping kedua terhadap rebar Indonesia oleh Australia, setelah kasus serupa pada 2017 yang berakhir tanpa pengenaan tindakan pada 2018.
Baca juga : Surplus Neraca Perdagangan Indonesia pada November 2025: Ketahanan Ekonomi di Tengah Fluktuasi Global
Dari sisi data perdagangan, ekspor rebar Indonesia ke Australia menunjukkan pola pertumbuhan yang kuat pada awal dekade ini. Nilai ekspor melonjak dari sekitar 4,7 juta dolar AS pada 2020 menjadi 31,1 juta dolar AS pada 2021, dan mencapai puncak 55,6 juta dolar AS pada 2023. Namun, pada 2024 nilai tersebut menurun menjadi sekitar 31 juta dolar AS, diikuti penurunan lebih lanjut hingga kuartal ketiga 2025. Penurunan ini diduga dipicu oleh ketidakpastian yang ditimbulkan penyelidikan antidumping.
Dalam konteks lebih luas, keputusan Australia ini mencerminkan dinamika perdagangan baja global yang semakin dipengaruhi oleh mekanisme pengamanan seperti antidumping. Bagi Indonesia, sebagai salah satu produsen baja utama di Asia Tenggara, keberhasilan ini tidak hanya mempertahankan akses pasar penting, tetapi juga memperkuat reputasi dalam praktik perdagangan yang sesuai standar internasional. Diperkirakan, pemulihan ekspor pasca-penghentian ini dapat memberikan dorongan bagi industri baja domestik, terutama di tengah permintaan infrastruktur yang terus berkembang di Australia.

Ke depan, para analis perdagangan menyarankan agar Indonesia terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi internasional dan memperkuat diplomasi ekonomi bilateral untuk mengantisipasi tantangan serupa di masa mendatang. Keputusan ini menjadi preseden positif bagi hubungan perdagangan Indonesia-Australia, yang semakin strategis dalam kerangka kemitraan ekonomi regional.
Pewarta : Yudha Purnama

