RI News Portal. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi pelaksanaan penggeledahan di salah satu kantor pajak di wilayah Jakarta Utara pada Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban pajak, yang melibatkan sejumlah pejabat pajak dan pihak swasta. Pendekatan ini mencerminkan strategi KPK dalam mengumpulkan bukti material untuk memperkuat kasus, di tengah upaya pemerintah untuk mereformasi sistem perpajakan yang rentan terhadap praktik koruptif.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, penggeledahan dilakukan oleh tim satuan tugas penyidik tanpa hambatan signifikan. “Benar. Satgas melakukan kegiatan geledah,” ujar Setyo saat dikonfirmasi pada hari yang sama. Ia menegaskan bahwa lokasi operasi berada di wilayah Jakarta Utara, meskipun detail lebih lanjut mengenai barang bukti yang diamankan belum diungkapkan secara publik. Pendekatan hati-hati ini, seperti yang sering diamati dalam kasus-kasus korupsi berprofil tinggi, bertujuan untuk menjaga integritas proses hukum dan mencegah kebocoran informasi yang dapat mengganggu penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan konteks lebih dalam, menyatakan bahwa penggeledahan ini adalah kelanjutan dari penyidikan perkara suap pajak. “Dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak. Betul hari ini penyidik melakukan giat penggeledahan,” katanya. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi KPK dalam menangani kasus yang telah naik ke tahap penyidikan setelah penyelidikan intensif. Dari perspektif akademis, langkah ini dapat dilihat sebagai aplikasi prinsip akuntabilitas institusional, di mana lembaga antikorupsi berupaya membongkar jaringan kolusi yang merusak kepercayaan publik terhadap administrasi pajak.

Latar belakang kasus ini bermula dari penetapan lima tersangka oleh KPK pada akhir pekan sebelumnya, tepatnya Minggu, 11 Januari 2026. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti dan unsur pidana yang teridentifikasi. Para tersangka meliputi Dwi Budi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Askob Bahtiar sebagai anggota Tim Penilai, Abdul Kadim sebagai konsultan pajak independen, serta Edy Yulianto sebagai staf PT Wanatiara Persada.
Kronologi perkara, sebagaimana diuraikan oleh Asep, mengungkap pola korupsi yang sistematis. Pada periode September hingga Desember 2025, PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun pajak 2023. Pemeriksaan awal oleh KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran sebesar sekitar Rp75 miliar. Namun, dalam proses sanggahan, Agus Syaifudin diduga menawarkan skema “all in” dengan pembayaran pajak sebesar Rp23 miliar, termasuk fee Rp8 miliar yang akan dibagikan kepada pihak terkait di Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga : Indonesia Memimpin Agenda Ekonomi Regional: Tuan Rumah Pertemuan Perdana ABAC 2026 di Jakarta
Setelah negosiasi, PT Wanatiara Persada hanya menyanggupi fee Rp4 miliar, yang mengakibatkan penetapan kewajiban pajak akhir sebesar Rp15,7 miliar—penurunan drastis sekitar Rp59,3 miliar dari estimasi awal. Dari sudut pandang studi korupsi, pola ini mengilustrasikan bagaimana insentif ekonomi pribadi dapat menggerus pendapatan negara, dengan implikasi jangka panjang terhadap defisit anggaran dan ketidakadilan sosial. Penelitian akademis tentang korupsi di sektor pajak sering menyoroti bahwa kasus semacam ini bukanlah insiden terisolasi, melainkan bagian dari masalah struktural yang memerlukan reformasi regulasi dan pengawasan yang lebih ketat.
Penggeledahan ini menandai momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di sektor pajak yang menjadi tulang punggung pendapatan negara. Secara akademis, kasus ini dapat dijadikan studi kasus tentang efektivitas lembaga antikorupsi dalam menghadapi jaringan internal yang kompleks. Meskipun detail operasi masih terbatas, perkembangan ini diharapkan dapat membuka pintu bagi pengungkapan lebih lanjut, memperkuat komitmen nasional terhadap transparansi dan integritas publik. KPK diharapkan segera merilis update resmi untuk menjaga akuntabilitas proses.
Pewarta : Yogi Hilmawan

