Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penggeledahan Apartemen Eks Mendikbudristek NAM: Jejak Korupsi di Balik Ambisi Digitalisasi Pendidikan

Penggeledahan Apartemen Eks Mendikbudristek NAM: Jejak Korupsi di Balik Ambisi Digitalisasi Pendidikan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Jejak Korupsi di Balik Ambisi Digitalisasi Pendidikan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 14 September 2025 – Dalam sebuah pengungkapan yang menyoroti kerapuhan sistem pengadaan publik di sektor pendidikan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah mengonfirmasi pelaksanaan penggeledahan terhadap apartemen milik Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Langkah ini diambil menyusul penetapan NAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan nasional. Penggeledahan tersebut tidak hanya mengamankan dokumen-dokumen krusial, tetapi juga membuka lapisan baru tentang bagaimana ambisi teknologi pendidikan bisa terjerat dalam jaringan kepentingan pribadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dari lokasi tersebut. “Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu yang disita,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (13/9/2025). Meski demikian, detail operasional penggeledahan masih diselimuti ketidakpastian. Anang mengaku belum memiliki informasi presisi mengenai waktu dan tempat spesifik, hanya memperkirakan bahwa aksi tersebut terjadi sekitar dua hingga tiga minggu lalu di salah satu lokasi. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan tentang koordinasi internal Kejagung, yang seharusnya menjadi pilar transparansi dalam penegakan hukum.

Penetapan NAM sebagai tersangka terjadi pada 4 September 2025, menandai puncak dari investigasi yang telah berlangsung sejak awal tahun. Penyidik Kejagung menduga bahwa NAM terlibat secara langsung sejak tahap awal, termasuk dalam pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia terkait adopsi sistem operasi Chrome OS untuk perangkat Chromebook. Program ini, yang dimaksudkan untuk mendukung transformasi digital di sekolah-sekolah Indonesia, kini tercoreng oleh dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,98 triliun. Angka ini masih bersifat sementara, menunggu audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang diharapkan memberikan kejelasan lebih lanjut tentang skala kerusakan finansial.

Dari perspektif hukum, NAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini menargetkan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta keterlibatan dalam persekongkolan jahat. Analisis akademis terhadap kasus ini menggarisbawahi bagaimana regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sering kali gagal mencegah konflik kepentingan di tingkat eksekutif tinggi. Studi dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Indonesia (seperti yang tercermin dalam laporan tahunan mereka) menunjukkan bahwa sektor pendidikan rentan terhadap korupsi karena volume anggaran besar dan ketergantungan pada mitra teknologi asing, di mana transparansi proses tender sering kali dikorbankan demi kecepatan implementasi.

Lebih jauh, kasus ini mengungkap paradoks dalam upaya digitalisasi pendidikan Indonesia. Di satu sisi, program Chromebook dimaksudkan untuk menjembatani kesenjangan akses teknologi di daerah pedesaan, sejalan dengan visi Pendidikan 4.0 yang menekankan integrasi AI dan cloud computing. Namun, dugaan korupsi ini berpotensi menghambat inovasi jangka panjang, seperti yang dibahas dalam jurnal akademis seperti Journal of Education Policy (edisi internasional), di mana korupsi di sektor publik sering kali menghasilkan inefisiensi yang memperlambat adopsi teknologi. Di Indonesia, hal ini bisa memperburuk ketimpangan pendidikan, di mana hanya 60% siswa di luar Jawa memiliki akses internet stabil, berdasarkan data Kementerian Pendidikan terbaru.

Baca juga : Atletico Madrid Bangkit dengan Kemenangan Perdana atas Villarreal di La Liga

Penggeledahan ini juga memicu diskusi etis tentang peran mantan pejabat dalam ekosistem bisnis teknologi. NAM, yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri Gojek, membawa pengalaman korporat ke pemerintahan, tapi kasus ini menyoroti risiko “pintu putar” antara sektor swasta dan publik. Para ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berpendapat bahwa reformasi diperlukan untuk memperkuat deklarasi konflik kepentingan, guna mencegah kasus serupa di masa depan.

Sementara itu, Kejagung terus mengembangkan penyidikan, dengan kemungkinan pemanggilan saksi tambahan dari kalangan industri teknologi. Masyarakat diharapkan tetap waspada, karena kasus ini bukan hanya tentang satu individu, melainkan tentang integritas sistem pendidikan nasional yang sedang bertransisi ke era digital. Pembaruan lebih lanjut akan disampaikan seiring perkembangan investigasi.

Pewarta : Yudha Purnama


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Atletico Madrid Bangkit dengan Kemenangan Perdana atas Villarreal di La Liga
Next: Pemanfaatan Bioskop untuk Pesan Pemerintah Dinilai Wajar, Asal Sesuai Ketentuan

Related Stories

Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 16 jam ago
Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
2 min read

Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025
3 min read

Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.