
RI News Portal. Jakarta – Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Unsur Pidana Bupati Pati dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Perkeretaapian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang oleh Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), tidak menghilangkan unsur pidana dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep menjelaskan, pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal itu menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Ia meminta semua pihak bersabar menunggu proses lebih lanjut, termasuk pemanggilan Sudewo oleh KPK. “Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” kata Asep.
Nama Sudewo sebelumnya muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, 9 November 2023. Sidang itu menghadirkan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, serta pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan. Dalam persidangan, jaksa menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai sekitar Rp3 miliar dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo membantah menerima uang tersebut, termasuk Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Sementara itu, KPK pada 12 Agustus 2025 menahan tersangka ke-15 dalam kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS). Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Baca juga : Review Movie; Pertarungan Rap dan Drama Moral Panas di Film Terbaru Spike Lee, “Highest 2 Lowest”
Sejak awal kasus ini terungkap, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan. Hingga November 2024, jumlah tersangka meningkat menjadi 14 orang, ditambah dua korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi ini terkait proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera. Dalam proyek-proyek ini, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang tender oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa administrasi hingga penentuan pelaksana proyek.
Kasus ini menjadi sorotan akademis karena menegaskan prinsip hukum bahwa pengembalian kerugian negara tidak membebaskan individu dari tanggung jawab pidana, sekaligus menyoroti mekanisme pengawasan pengadaan proyek pemerintah yang masih rentan terhadap praktik korupsi.
Pewarta : Yogi Hilmawan
