Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana: Kasus Dugaan Suap Proyek Perkeretaapian Bupati Pati

Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana: Kasus Dugaan Suap Proyek Perkeretaapian Bupati Pati

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Kasus Dugaan Suap Proyek Perkeretaapian Bupati Pati
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Unsur Pidana Bupati Pati dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Perkeretaapian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang oleh Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), tidak menghilangkan unsur pidana dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Asep menjelaskan, pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal itu menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Ia meminta semua pihak bersabar menunggu proses lebih lanjut, termasuk pemanggilan Sudewo oleh KPK. “Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” kata Asep.

Nama Sudewo sebelumnya muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, 9 November 2023. Sidang itu menghadirkan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, serta pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan. Dalam persidangan, jaksa menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai sekitar Rp3 miliar dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo membantah menerima uang tersebut, termasuk Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

Sementara itu, KPK pada 12 Agustus 2025 menahan tersangka ke-15 dalam kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS). Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Baca juga : Review Movie; Pertarungan Rap dan Drama Moral Panas di Film Terbaru Spike Lee, “Highest 2 Lowest”

Sejak awal kasus ini terungkap, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan. Hingga November 2024, jumlah tersangka meningkat menjadi 14 orang, ditambah dua korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi ini terkait proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera. Dalam proyek-proyek ini, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang tender oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa administrasi hingga penentuan pelaksana proyek.

Kasus ini menjadi sorotan akademis karena menegaskan prinsip hukum bahwa pengembalian kerugian negara tidak membebaskan individu dari tanggung jawab pidana, sekaligus menyoroti mekanisme pengawasan pengadaan proyek pemerintah yang masih rentan terhadap praktik korupsi.

Pewarta : Yogi Hilmawan


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Review Movie; Pertarungan Rap dan Drama Moral Panas di Film Terbaru Spike Lee, “Highest 2 Lowest”
Next: Sekjen Partai Gerindra: Kepala Daerah Kader Partai Harus Perhatikan Aspirasi Rakyat

Related Stories

Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite
3 min read

Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami

TEAM BUSER BERITA Posted on 20 jam ago
KPK Periksa Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas Senilai 15 Juta Dolar AS
2 min read

KPK Periksa Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas Senilai 15 Juta Dolar AS

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago
Dedikasi Ganda Polisi Difabel dalam Dinas dan Ketahanan Pangan
2 min read

Aipda Randy Fauzi: Dedikasi Ganda Polisi Difabel dalam Dinas dan Ketahanan Pangan

TEAM BUSER BERITA Posted on 20 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Bayern Munich Memimpin Klasemen Liga Champions di Tengah Kejutan dan Tantangan
  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bayern Munich Memimpin Klasemen Liga Champions di Tengah Kejutan dan Tantangan
  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.