
RI News Portal. Sragen, Menindaklanjuti perihal kasus pengembalian dana Untuk memenuhi janjinya, Kepala Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Suhirman telah mengembalikan uang hasil pungutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018. Pada hari ini. Kamis (12/12/2024).

Pengembalian ini berdasarkan rekomendasi dari Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen yang telah dimusyawarahkan dan difasilitasi oleh Camat setempat. Untuk nilai jumlah berapa jumlah besaran nilai yang harus dikembalikan oleh Kades merujuk berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan beserta konsekuensinya.
Untuk pengembalian ini berdasarkan informasi yang di dapat dari ketua panitia PTSL 2018 Kadus Wanjono pengembalian senilai Rp. 429 ribu sebanyak 42 orang sehingga total pengembalian Rp.18.018000,- “Kalau gak salah kurang lebih sekitar itu jumlahnya mas, “ujarnya.
Baca juga: Kemenlu: 37 WNI yang Dievakuasi dari Suriah Tiba di Indonesia Sore ini
Saat di konfirmasi, Suhirman mengakui warga yang minta untuk di kembalikan tidak semuanya, namun hanya beberapa warga saja. “Untuk warga yang ingin di kembalikan sudah saya undang hari ini, “terangnya.
Hadir serta jajaran muspika Kapolsek Miri dan Danramil miri, Sragen serta beberapa pamong praja. Acara berlangsung khidmat dengan hadirnya para peserta PTSL 2018 meskipun tidak semua nya hadir dalam satu waktu.
Pewarta: Adiat Santoso (edot)

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal